Home

Temukan Informasi Terkini dan Terpercaya di PojokKota.com: Menyajikan Berita dari Sudut Pandang yang Berbeda, Menyajikan Berita Terkini Tanpa Basa-basi! www.pojokkota.com

Pindah Ibu Kota, Belajar Dari Strategi Islam

Oleh : Rahmayanti, S.Pd


Di tengah berbagai polemik mengenai pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN), pemerintah menyampaikan bahwa pemindahan ini merupakan strategi jangka panjang untuk pemerataan pembangunan, mengurangi dan berusaha mencari solusi beban yang selama ini disandang Jakarta, serta menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi yang baru. Namun, dibalik berbagai alasan tersebut muncul sebuah pertanyaan, apakah dengan pindahnya ibu kota itu cukup untuk menyelesaikan permasalahan negeri ini ?.

Sejarah menceritakan bahwa pemindahan ibu kota bukanlah merupakan hal baru dialami bangsa ini dari Yogyakarta hingga ke Sumatera Utara, hal ini bukannya mudah dilalui karena baru merdeka. Begitu juga dengan negara lain yang juga pernah mengalami pemindahan ibu kota. Cuma yang menjadi catatan bahwa peristiwa pemindahan ibu kota di negara lain kebanyakan keadaan ekonomi negaranya lagi stabil bukan disaat ekonomi lagi morat-marit.

Ambisi besar pemerintah Indonesia untuk menggeser episentrum pertumbuhan ekonomi ke luar pulau Jawa melalui pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) terus diwujudkan. Otorita IKN secara resmi mulai  mereformulasi arah kebijakan operasional. Fokus kerja kini dalihkan, dari yang semula bertumpu penuh pada pembangunan fisik di internal Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), meluas ke arah integrasi  regional berskala makro melalui konsep “Greater Nusantara”. Pergeseran paradigma ini merupakan langkah preventif guna meloloskan IKN dari risiko “kutukan kota mati “ (ghost town), sebuah fenomena kegagalan struktural yang kerap melanda proyek pemindahan ibu kota diberbagai belahan dunia akibat isolasi geografis dan minimnya densitas populasi. kompas.com 7 Juni 2026.

Dalam peradaban Islampun terjadi beberapa kali perpindahan ibu kota. Namun, perpindahan tersebut tidak pernah semata-mata bertujuan membangun kota baru atau mengejar simbol kemegahan dan kejayaan. Yang dipindahkan adalah pusat pengelolaan negara demi memperkuat dakwah, keamanan, administrasi pemerintahan dan pelayanan publik.

Peristiwa hijrah nabi dari Mekkah ke Madinah adalah contoh paling agung. Hijrah bukan hanya sekedar perpindahan geografis melainkan perjalanan strategis untuk membangun masyarakat  yang berazaskan Islam. Di Madinah lahirlah negara Islam pertama yang menerapkan syariat Islam secara keseluruhan. Adanya upaya mempersaudarakan antara kaum Muhajirin dan kaum Anshar, menegakkan keadilan, menjamin keamanan dan mensejahterakan masyarakat.

Demikian juga pada saat pemerintahan Khulafaur Rasyidin hingga Daulah  Umayyah, Abbasiyah dan Usmaniyah. Tatkala pusat pemerintahan dipindahan dari Damaskus, kemudian ke Bagdad, adanya pemindahan itu didasari pada pertimbangan strategi negara, mempermudah administrasi wilayah yang semakin melebar, menjaga kedaulatan politik, ekonomi serta memperkuat pertahanan dan mempercepat kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Memindahan Ibu Kota ini bukan proyek mercusuar, namun,  merupakan bagian  dari strategi memperkuat fungsi negara sebagai pelayan dan pengurus urusan rakyat.

 Sangat kontras keadaannya dengan IKN, pemindahannya penuh dengan beragam kontoversi, ada yang pro dan kontra. Dengan dana pembangunan yang luar biasa besar, ketika banyak persoalan mendasar rakyat masih membelit, seperti tingginya angka kemiskinan, harga-harga bahan pokok lagi menanjak naik, angka penggangguran  meningkat, mahalnya biaya pendidikan, terbatasnya layanan kesehatan, ketimpangan pembangunan diberbagai wilayah, di bagian lain sebagian proyek IKN menghadapi masalah pendanaan dan dinamika investasi hingga muncul pertanyaan apakah ini merupakan prioritas kebijakan negara.

 Dalam pandangan Islam nilai ukuran dari keberhasilan suatu negara bukan megahnya gedung-gedung pencakar langit, atau menggunakan fasilitas modern yang paling revolusioner ibu kota, melainkan sejauhmana sebuah negara dapat memenuhi kebutuhan pokok atau dasar rakyatnya, menjaga keamanan, menegakkan keadilan juga mampu mensejahterakan, serta menerapkan hukum Allah secara keseluruhan. Sesuai dengan sabda Rasulullah : Imam   (penguasa)  adalah mengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya” (HR Muslim). Hadis ini menegaskan bahwa kewajiban utama peguasa/ pemerintah adalah pelayanan kepada rakyat, bukan pembangunan yang merujuk pada orientasi membangun pencitraan atau simbol yang nanti akan ditinggalkan tatkala mereka tidak lagi berkuasa. 

Islam tidak melarang untuk terlaksananya pemindahan ibu kota, kalau memang sangat dibutuhkan. Namun, pelaksanaanya haruslah untuk kemaslahatan umat yang nyata, bukan adanya embel-embel kepentingan politik, ekonomi kelompok tertentu, ataupun sebuah proyek bergengsi. Negara Islam akan menjadikan landasannya adalah syariat dalam setiap pengambilan kebijakan. Seluruh pendanaan negara adalah hasil dari pengelolaan sumber daya alam, kepemilikan umum, kharaj, fai, jizyah, zakat, dimasukan dalam pos Baitul Maal yang pengelolaannya dengan amanah untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya. Seandainya pelaksanaan pemindahan ibu kota dapat memberikan manfaat strategis yang maksimal bagi pelayanan negara kepada rakyatnya, maka kebijkan itu bisa dilakukan tanpa harus membebani kepada rakyat dan mengorbankan kepentingan rakyat yang paling mendasar.

Demikianlah persoalan utamanya negeri ini bukanlah terletak pada lokasi ibu kota, melainkan kepada sistem yang mengatur negara. Memindahkan negara tanpa memperbaiki sistem, sama halnya dengan memindahkan gedung kekuasaan atau memindahkan tempat kekuasaan tanpa memindahkan/memberikan solusi. Sejarah Islam mengajarkan kalau kekuatan sebuah negara akan lahir dari penerapan syariat secara kaffah (keseluruhan). Melahirkan kepemimpinan yang amanah, serta orientasi penuh untuk mensejahterakan rakyat sebagai amanah dari Alah SWT. Seharusnya keadaan ini  menjadi renungan bagi semua agar bisa menjalankan atau membuat kebijakan yang tidak membebani rakyat dan merugikan kepentingan rakyat kelak. Wallahu a’lam.

Posting Komentar

0 Komentar