Oleh: Indha Tri Permatasari, S. Keb., Bd. ( Aktifis Muslimah)
Rencana Kementerian Agama untuk memasukkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya L6BTQ ke dalam pembelajaran di sekolah kembali memunculkan pertanyaan penting: apakah insersi kurikulum benar-benar mampu menyelesaikan persoalan hingga ke akar masalah?
Kementerian Agama menargetkan materi edukasi tersebut mulai diajarkan pada tahun ajaran 2026/2027. Materinya akan diinsersikan ke dalam kurikulum yang telah ada dan ditujukan bagi peserta didik mulai kelas IV sekolah dasar hingga jenjang SMP dan SMA. Kebijakan ini disebut sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.
Sekilas, langkah tersebut tampak sebagai upaya negara membentengi generasi muda. Namun, jika hanya berhenti pada penambahan materi di sekolah, kebijakan ini berpotensi tidak menyentuh akar persoalan.
Dalam perspektif Islam, berkembangnya perilaku seksual yang bertentangan dengan syariat tidak dapat dilepaskan dari paradigma kehidupan sekuler-liberal yang menempatkan kebebasan individu sebagai nilai utama. Ketika kebebasan dipahami tanpa batas yang jelas dan dilepaskan dari ketentuan agama, standar benar dan salah dalam pergaulan pun menjadi semakin kabur.
Persoalan lainnya adalah adanya kontradiksi dalam pendidikan yang diberikan kepada siswa. Di satu sisi, sekolah diarahkan memberikan edukasi mengenai bahaya atau pencegahan budaya L6BTQ. Namun di sisi lain, negara juga menjunjung prinsip HAM, toleransi, dan moderasi beragama yang dalam praktiknya dapat membuat peserta didik kesulitan memahami batas sikap yang sesuai dengan keyakinan agamanya.
Siswa akhirnya dapat berada dalam situasi dilematis: mereka diajarkan untuk memahami dampak negatif perilaku tertentu, tetapi sekaligus diarahkan untuk menerima keberagaman orientasi seksual sebagai bagian dari kehidupan sosial. Jika tidak dibangun dengan landasan akidah yang kuat, pendidikan semacam ini justru berisiko melahirkan kebingungan dalam menentukan sikap.
Bahkan, memasukkan materi pencegahan selama bertahun-tahun tanpa perubahan lingkungan sosial yang menopangnya dapat menghasilkan efek yang tidak diharapkan. Paparan berulang terhadap suatu isu dalam konteks pendidikan bisa membuatnya semakin dianggap sebagai bagian biasa dari kehidupan, terutama jika tidak disertai pemahaman agama yang kokoh.
Karena itu, solusi tidak cukup berupa perubahan atau penambahan materi kurikulum. Yang lebih mendasar adalah membangun paradigma kehidupan yang menjadikan akidah Islam sebagai landasan berpikir dan menjadikan hukum syara' sebagai pedoman perbuatan.
Keluarga dan sekolah harus menjadi tempat pertama bagi anak untuk mengenal konsep halal dan haram, batas pergaulan, kehormatan diri, tanggung jawab, serta konsekuensi setiap perbuatan. Edukasi mengenai sistem pergaulan dalam Islam juga penting agar anak memiliki benteng pemikiran ketika berhadapan dengan berbagai gagasan yang berkembang di masyarakat.
Umat juga perlu memahami bahwa penggunaan narasi HAM dalam isu seksual tidak selalu netral. Ketika prinsip kebebasan individu dijadikan dasar untuk menuntut pengakuan sosial dan hukum terhadap berbagai bentuk hubungan, termasuk tuntutan legalisasi pernikahan sesama jenis, masyarakat perlu mampu mengkaji persoalan tersebut secara kritis berdasarkan nilai agama.
Dengan demikian, pencegahan tidak berhenti pada ruang kelas. Diperlukan perubahan yang lebih menyeluruh: penguatan akidah dalam pendidikan, penerapan sistem pergaulan yang menjaga kehormatan, lingkungan sosial yang sehat, serta kebijakan negara yang konsisten dengan nilai agama.
Dalam perspektif Islam, perlindungan generasi bukan sekadar proyek kurikulum. Ia membutuhkan sistem kehidupan yang membentuk cara berpikir, perilaku, keluarga, masyarakat, dan kebijakan negara secara komprehensif. Dengan pendekatan demikian, generasi tidak hanya mengetahui apa yang harus dihindari, tetapi juga memahami mengapa sesuatu dilarang dan memiliki landasan kuat untuk menjaga dirinya.



0 Komentar