Nisrina, S.IP.
Ketika negara mulai mengategorikan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter, persoalannya tidak lagi dapat dibaca semata-mata sebagai urusan pilihan pribadi. Ia telah masuk ke wilayah kebijakan publik, ketahanan sosial, kesehatan masyarakat, perlindungan keluarga, dan masa depan generasi.
Perdebatan mengenai Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) kembali mengemuka di Indonesia. Menariknya, isu ini kini telah memasuki ruang kebijakan negara.
Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 mencantumkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter. Perlu ditegaskan, yang disebut dalam regulasi adalah penyebaran budaya LGBTQ, bukan menjadikan setiap individu LGBTQ sebagai musuh negara. Pemerintah melalui Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra juga menegaskan bahwa Perpres tersebut tidak boleh dijadikan dasar untuk persekusi, kekerasan, ancaman, atau diskriminasi terhadap individu LGBTQ.
Namun justru di sinilah persoalan kebijakan publiknya menjadi menarik.
Mengapa sebuah negara memasukkan penyebaran budaya LGBTQ ke dalam kategori ancaman nonmiliter?
Pertanyaan ini tidak cukup dijawab dengan “karena bertentangan dengan agama”. Negara membutuhkan argumentasi yang lebih komprehensif: apa dampaknya terhadap ketahanan keluarga, struktur sosial, pendidikan, kesehatan masyarakat, demografi, serta karakter generasi?
Dan jika melihat sejumlah data, persoalan ini memang tidak sederhana.
Bukan Sekadar Persoalan Moral
Selama ini LGBTQ sering diletakkan hanya sebagai persoalan moral dan agama.
Padahal dari perspektif administrasi publik, suatu persoalan menjadi public problem ketika dampaknya melampaui individu dan menimbulkan eksternalitas yang harus ditanggung masyarakat dan negara.
Di sinilah negara perlu hadir.
Ketika perilaku seksual tertentu berkontribusi terhadap peningkatan penyakit menular seksual, ketika terjadi perubahan norma mengenai keluarga dan perkawinan, ketika anak-anak dan remaja menjadi sasaran pertarungan nilai melalui media digital, dan ketika negara harus mengalokasikan anggaran untuk menangani dampak kesehatan dan sosialnya, maka persoalan tersebut sudah berubah menjadi persoalan publik.
Karena itu, membahas LGBTQ hanya dengan kalimat “itu pilihan pribadi” terlalu menyederhanakan persoalan.
Negara tidak hanya mengurus pilihan individu.
Negara juga bertanggung jawab terhadap kepentingan publik dan generasi yang akan datang.
Data Kesehatan Tidak Bisa Diabaikan
Salah satu aspek yang sering hilang dalam perdebatan LGBTQ adalah aspek kesehatan masyarakat.
Kementerian Kesehatan pada peringatan Hari AIDS Sedunia 2024 menyampaikan data bahwa 35% infeksi HIV baru ditemukan pada kelompok lelaki yang berhubungan seks dengan lelaki (LSL), sedangkan 28% ditemukan pada pasangan ODHIV.
Artinya, perilaku seksual dalam kelompok tertentu merupakan salah satu titik konsentrasi utama epidemi HIV di Indonesia.
Kementerian Kesehatan juga memasukkan LSL dan transgender sebagai kelompok yang membutuhkan pelayanan deteksi dini HIV karena memiliki risiko lebih tinggi terinfeksi. Dalam standar pelayanan kesehatan, LSL, transgender, pekerja seks, pengguna narkotika suntik, serta beberapa kelompok lainnya termasuk kelompok yang menjadi sasaran skrining HIV.
Data nasional terbaru juga menunjukkan bahwa persoalan HIV masih sangat besar. Kementerian Kesehatan pada 2025 memperkirakan sekitar 564.000 orang hidup dengan HIV (ODHIV) di Indonesia. Hingga Oktober 2025, sebanyak 385.472 orang atau sekitar 68% telah mengetahui status HIV-nya, 259.719 orang atau sekitar 67% menjalani terapi antiretroviral (ARV), dan 144.747 orang atau sekitar 56% dari yang diperiksa telah menunjukkan supresi virus.
Data global juga menunjukkan bahwa kelompok gay dan laki-laki yang berhubungan seks dengan laki-laki menghadapi risiko HIV yang jauh lebih tinggi. UNAIDS dalam Global HIV & AIDS Statistics – Fact Sheet mencatat risiko memperoleh HIV sekitar 18 kali lebih tinggi dibandingkan populasi dewasa umum.
Tetapi kita harus berhati-hati.
HIV bukan “penyakit LGBTQ”.
HIV adalah penyakit yang ditularkan melalui mekanisme tertentu, terutama hubungan seksual berisiko, darah, dan penularan ibu kepada anak. Orang heteroseksual pun dapat tertular HIV. UNAIDS menjelaskan bahwa penularan HIV dapat terjadi melalui hubungan seksual penetratif, darah, penggunaan jarum yang terkontaminasi, serta dari ibu kepada anak selama kehamilan, persalinan, dan menyusui.
Yang menjadi persoalan adalah bahwa kelompok LSL secara epidemiologis merupakan kelompok dengan risiko HIV yang jauh lebih tinggi, sehingga perilaku seksual tertentu tidak bisa dilepaskan dari pembahasan kebijakan kesehatan masyarakat.
Ini bukan soal membenci seseorang.
Ini soal membaca data.
Ketika Persoalan Moral Menjadi Persoalan Fiskal Negara
Dari perspektif administrasi negara, ada satu hal yang tidak boleh dilupakan:
Setiap persoalan kesehatan masyarakat pada akhirnya memiliki konsekuensi terhadap anggaran negara.
Pemerintah harus menyediakan layanan tes HIV, obat antiretroviral, tenaga kesehatan, konseling, surveilans epidemiologi, edukasi, hingga pembiayaan program pencegahan.
Semakin besar persoalan kesehatan masyarakat, semakin besar pula sumber daya publik yang harus dialokasikan.
Karena itu, kebijakan publik yang hanya bersifat kuratif sebenarnya tidak cukup.
Negara tidak boleh hanya sibuk membiayai akibat, sementara faktor perilaku dan lingkungan sosial yang berkontribusi terhadap masalah tidak pernah dibahas secara terbuka.
Kebijakan publik yang baik bukan hanya mengobati korban. Ia juga mencegah masalah agar tidak terus diproduksi.
Inilah alasan mengapa pendidikan, penguatan keluarga, pembentukan karakter, dan pencegahan perilaku seksual berisiko harus menjadi bagian dari kebijakan negara.
Dari Sudut Pandang Ketahanan Nasional
Menariknya, pemerintah sendiri telah mengambil langkah dengan memasukkan penyebaran budaya LGBTQ ke dalam ancaman nonmiliter.
Ini menunjukkan adanya perubahan cara pandang terhadap konsep pertahanan.
Pertahanan negara tidak lagi hanya berbicara mengenai senjata, tentara, dan perang.
Ancaman nonmiliter dapat masuk melalui ideologi, sosial, budaya, teknologi informasi, dan berbagai bentuk perubahan yang memengaruhi ketahanan masyarakat.
Karena itu, keluarga dan generasi muda sebenarnya merupakan bagian penting dari ketahanan nasional.
Bangsa yang kehilangan ketahanan keluarganya akan mengalami persoalan sosial yang jauh lebih besar daripada sekadar persoalan moral.
Di sinilah Perpres 111/2025 semestinya dibaca.
Bukan sebagai legitimasi untuk melakukan persekusi terhadap individu.
Tetapi sebagai sinyal bahwa negara melihat adanya persoalan sosial-budaya yang perlu ditangani secara serius.
Pemerintah juga perlu menerjemahkan kebijakan tersebut ke dalam langkah-langkah preventif yang terukur, termasuk penguatan pendidikan agama, ketahanan keluarga, penyuluhan, dan perlindungan anak.
Ini merupakan pendekatan preventif yang seharusnya diperkuat.
Namun Negara Masih Menghadapi Problem Paradigmatik
Di sinilah persoalan menjadi lebih mendalam.
Negara dapat mengatakan bahwa penyebaran budaya LGBTQ merupakan ancaman terhadap ketahanan sosial.
Negara dapat menyusun program pendidikan untuk mencegahnya.
Negara dapat membatasi propaganda dan kampanye tertentu.
Tetapi pada saat yang sama, negara tetap bekerja dalam paradigma hukum positif yang menjadikan HAM dan kebebasan individu sebagai salah satu kerangka utama dalam menentukan batas intervensi negara.
Maka muncul pertanyaan:
Sejauh mana negara boleh mengatur perilaku yang dianggap bertentangan dengan norma agama dan moral mayoritas?
Inilah problem paradigmatik yang belum selesai.
Indonesia adalah negara yang secara konstitusional mengakui Ketuhanan Yang Maha Esa. Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Namun dalam praktik legislasi, hukum positif Indonesia tidak menjadikan satu agama sebagai sumber tunggal seluruh hukum negara.
Di sinilah terdapat jarak antara nilai religius masyarakat dengan paradigma pembentukan hukum positif.
Dan selama paradigma dasarnya tidak berubah, kebijakan terkait LGBTQ akan selalu berada dalam ruang kompromi antara moral agama, HAM, kebebasan individu, ketertiban umum, kesehatan masyarakat, dan kepentingan negara.
Apakah Kriminalisasi Cukup?
Menurut saya, tidak.
Bahkan kalau suatu hari Indonesia memiliki undang-undang pidana khusus terkait LGBTQ, persoalannya tidak otomatis selesai.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 2026 telah mendorong penyusunan naskah akademik dan RUU terkait pelarangan serta pemidanaan perilaku dan kampanye LGBTQ untuk diperjuangkan masuk dalam agenda legislasi nasional. MUI menekankan bahwa rancangan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghukum seseorang hanya karena orientasi seksual yang masih berada dalam pikiran, melainkan berfokus pada tindakan dan aktivitas kampanye.
Langkah legislasi dapat menjadi instrumen penting.
Tetapi dalam perspektif kebijakan publik, law enforcement adalah salah satu instrumen, bukan satu-satunya instrumen.
Kita membutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif:
preventif – edukatif – promotif – rehabilitatif – dan represif.
Preventif melalui pendidikan keluarga dan agama.
Edukatif melalui sekolah, pesantren, perguruan tinggi, dan media.
Promotif melalui kampanye publik yang memperkuat keluarga dan kesehatan reproduksi.
Rehabilitatif melalui pendampingan bagi individu yang ingin meninggalkan perilaku tersebut.
Dan represif terhadap tindakan yang memang memenuhi unsur pelanggaran hukum.
Inilah yang disebut kebijakan publik yang terintegrasi.
Islam Memiliki Kerangka yang Lebih Fundamental
Bagi Islam, persoalannya bahkan lebih mendasar.
Islam tidak memandang akidah hanya sebagai urusan ritual pribadi.
Akidah menjadi dasar dalam memandang kehidupan.
Dari akidah lahir pandangan tentang manusia, keluarga, masyarakat, negara, hukum, ekonomi, pendidikan, hingga hubungan sosial.
Karena itu, ketika syariat menetapkan halal dan haram, seorang Muslim tidak dapat menjadikan kebebasan individu sebagai ukuran tertinggi untuk menggantikannya.
Dalam Islam, perbuatan seksual sesama jenis adalah perbuatan yang diharamkan.
Tetapi penerapan hukum Islam juga memiliki mekanisme.
Tidak boleh seseorang atau kelompok masyarakat menghukum sendiri orang yang dianggap melakukan maksiat.
Uqubat adalah kewenangan negara dan peradilan, bukan kewenangan massa.
Dan penerapannya membutuhkan pembuktian, prosedur, serta otoritas hukum.
Karena itu, menolak LGBTQ tidak identik dengan membenarkan kekerasan terhadap orang LGBTQ.
Justru di sinilah Islam memiliki keseimbangan:
tegas terhadap kemaksiatan, tetapi tetap menjaga kehormatan manusia.
LGBTQ dan Pertarungan atas Definisi Keluarga
Ada persoalan lain yang jauh lebih besar.
Perdebatan LGBTQ pada akhirnya bukan hanya mengenai hubungan seksual.
Ia menyentuh pertanyaan:
Apa itu laki-laki? Apa itu perempuan? Apa itu keluarga? Apa itu perkawinan? Dan siapa yang berhak menentukan semua itu?
Ketika konsep gender dipisahkan dari jenis kelamin biologis, ketika identitas seksual dianggap sebagai konstruksi personal yang dapat ditentukan sendiri, dan ketika perkawinan sesama jenis didorong sebagai hak yang harus diakui negara, maka yang sedang diperdebatkan bukan lagi sekadar perilaku.
Yang sedang diperebutkan adalah definisi dasar institusi keluarga dan masyarakat.
Karena itu, wajar jika persoalan ini menjadi arena pertarungan ide dan kebijakan di banyak negara.
Bagi Islam, keluarga bukan sekadar kontrak antara dua individu.
Keluarga adalah institusi yang berkaitan dengan keturunan, pendidikan, kasih sayang, tanggung jawab, dan keberlangsungan generasi.
Jika definisi keluarga berubah, maka struktur sosial yang dibangun di atasnya juga ikut berubah.
Jangan Sampai Negara Hanya Membiayai Akibat
Inilah kritik kebijakan yang menurut saya paling penting.
Jangan sampai negara hanya menjadi pemadam kebakaran.
Ketika HIV meningkat, negara mengeluarkan anggaran.
Ketika terjadi masalah kesehatan seksual, negara membuat program.
Ketika keluarga mengalami disfungsi, negara membuat program perlindungan sosial.
Ketika anak mengalami krisis identitas, negara menyediakan konseling.
Ketika persoalan menjadi besar, negara baru sibuk membuat regulasi.
Padahal negara memiliki fungsi yang jauh lebih strategis:
mencegah agar persoalan sosial tidak terus diproduksi.
Jika negara memang telah menyatakan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter, maka konsekuensinya harus jelas.
Harus ada kebijakan lintas sektor.
Kementerian Pendidikan tidak bisa bekerja sendiri.
Kementerian Agama tidak bisa bekerja sendiri.
Kementerian Kesehatan tidak bisa bekerja sendiri.
Kementerian Komunikasi dan Digital tidak bisa bekerja sendiri.
Pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendiri.
Keluarga tidak bisa dibiarkan menghadapi arus informasi global seorang diri.
Diperlukan policy coherence—keselarasan kebijakan antara pendidikan, kesehatan, hukum, perlindungan anak, media, dan pembangunan keluarga.
Sebab ancaman nonmiliter tidak dapat diselesaikan dengan satu kementerian.
Solusi Bukan Kebencian, Tetapi Ketegasan Kebijakan
Kita harus berhenti pada dua ekstrem.
Ekstrem pertama adalah membiarkan semuanya atas nama kebebasan.
Ekstrem kedua adalah melakukan kekerasan terhadap manusia atas nama agama.
Keduanya bukan solusi.
Yang dibutuhkan adalah ketegasan kebijakan.
Negara harus mampu mengatakan:
Tidak boleh ada kekerasan terhadap siapa pun.
Tetapi negara juga harus mampu mengatakan:
Tidak semua perilaku harus dinormalisasi.
Negara harus melindungi setiap warga negara.
Tetapi melindungi warga negara tidak berarti negara harus melegitimasi seluruh perilakunya.
Negara harus menyediakan layanan kesehatan bagi orang dengan HIV.
Tetapi pelayanan kesehatan tidak boleh dimaknai sebagai legitimasi terhadap perilaku seksual berisiko yang menjadi salah satu jalur penularannya.
Negara harus melindungi anak dari kekerasan.
Tetapi negara juga harus melindungi anak dari propaganda dan normalisasi nilai yang belum mampu mereka nilai secara kritis.
Inilah perbedaan antara perlindungan manusia dan normalisasi perilaku.
Kembali kepada Fitrah dan Ketahanan Keluarga
Pada akhirnya, persoalan LGBTQ tidak cukup diselesaikan dengan satu Perpres.
Tidak cukup dengan satu RUU.
Tidak cukup dengan razia.
Tidak cukup dengan kampanye media sosial.
Dan tidak cukup pula dengan kemarahan.
Kita membutuhkan perubahan yang lebih mendasar.
Keluarga harus kembali menjadi benteng pertama.
Sekolah harus menjadi tempat pembentukan karakter, bukan hanya transfer pengetahuan.
Negara harus hadir dalam perlindungan anak dan penguatan keluarga.
Media harus memiliki tanggung jawab sosial.
Masyarakat harus memiliki literasi digital.
Dan umat Islam harus kembali memahami bahwa Islam bukan sekadar agama ritual, tetapi memiliki pandangan hidup yang mengatur kehidupan secara menyeluruh.
Jika liberalisme menjadikan kebebasan individu sebagai titik tertinggi, Islam menempatkan ketaatan kepada Allah sebagai standar tertinggi.
Di sinilah perbedaan fundamentalnya.
Maka persoalan LGBT pada akhirnya bukan hanya tentang siapa yang boleh mencintai siapa.
Ia adalah pertanyaan tentang nilai apa yang ingin kita wariskan kepada generasi berikutnya.
Apakah keluarga tetap menjadi institusi fundamental masyarakat?
Apakah anak-anak kita akan tumbuh dengan pemahaman yang jelas tentang laki-laki dan perempuan?
Apakah kesehatan publik hanya akan bersifat kuratif, atau negara juga berani melakukan pencegahan?
Dan yang paling mendasar:
Apakah kita masih menjadikan wahyu Allah sebagai sumber nilai dalam kehidupan, atau membiarkan standar benar dan salah sepenuhnya ditentukan oleh perubahan paradigma manusia?
Perpres 111 Tahun 2025 sesungguhnya membuka pintu bagi pertanyaan besar itu.
Tetapi negara tidak boleh berhenti pada pengakuan bahwa penyebaran budaya LGBTQ adalah ancaman nonmiliter.
Jika benar dianggap ancaman, maka harus ada kebijakan yang konsisten, terukur, lintas sektor, dan berorientasi pada pencegahan.
Sebab ancaman terhadap peradaban tidak selalu datang dalam bentuk perang.
Kadang ia datang perlahan melalui perubahan nilai.
Masuk melalui layar ponsel.
Masuk melalui pendidikan.
Masuk melalui budaya populer.
Masuk melalui bahasa HAM.
Dan akhirnya, tanpa terasa, sesuatu yang dahulu dianggap salah mulai dianggap biasa.
Di situlah negara dan umat harus menentukan sikap: bukan membenci manusia, tetapi menjaga manusia; bukan melakukan persekusi, tetapi mencegah normalisasi; bukan sekadar mengobati akibat, tetapi membenahi akar persoalan.
Sebab yang sedang kita pertaruhkan bukan hanya perilaku satu generasi.
Yang sedang kita pertaruhkan adalah arah peradaban umat manusia.
---
DAFTAR SUMBER RESMI
1. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI — penjelasan Menko Yusril Ihza Mahendra mengenai Perpres Nomor 111 Tahun 2025 dan penegasan bahwa Perpres tersebut bukan regulasi khusus LGBTQ serta tidak dapat dijadikan dasar untuk persekusi, ancaman, kekerasan, atau diskriminasi.
"Kemenko Kumham Imipas — Penjelasan Perpres 111/2025" (https://reference-url-citation.invalid/7)
2. Kementerian Kesehatan RI — data HIV nasional 2025: estimasi 564.000 ODHIV, 385.472 orang mengetahui status, 259.719 menjalani ARV, dan 144.747 mencapai supresi virus hingga Oktober 2025.
"Kementerian Kesehatan — Percepatan Identifikasi dan Pengobatan HIV 2025" (https://reference-url-citation.invalid/8)
3. Kementerian Kesehatan RI — data Hari AIDS Sedunia 2024: 35% infeksi HIV baru ditemukan pada kelompok LSL dan 28% pada pasangan ODHIV.
"Kementerian Kesehatan — Hari AIDS Sedunia 2024" (https://reference-url-citation.invalid/9)
4. UNAIDS — Global HIV & AIDS Statistics – Fact Sheet, termasuk data risiko HIV pada gay dan laki-laki yang berhubungan seks dengan laki-laki.
"UNAIDS — Global HIV & AIDS Statistics Fact Sheet" (https://reference-url-citation.invalid/10)
5. UNAIDS — penjelasan mengenai mekanisme penularan HIV melalui hubungan seksual, darah, penggunaan jarum terkontaminasi, serta penularan ibu kepada anak.
"UNAIDS — HIV and AIDS: Basic Facts" (https://reference-url-citation.invalid/11)
6. Majelis Ulama Indonesia (MUI) — perkembangan penyusunan naskah akademik dan RUU Pidana LGBT pada 2026 serta penjelasan bahwa fokus rancangan diarahkan pada tindakan dan aktivitas kampanye, bukan sekadar orientasi seksual yang berada dalam pikiran.
"MUI — Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LGBT" (https://reference-url-citation.invalid/12)
7. Majelis Ulama Indonesia (MUI) — perkembangan dorongan regulasi terkait pelaku dan pengkampanye LGBT pada Juni 2026.
"MUI — Desakan Regulasi Pelaku dan Pengkampanye LGBT" (https://reference-url-citation.invalid/13)


0 Komentar