Home

Temukan Informasi Terkini dan Terpercaya di PojokKota.com: Menyajikan Berita Terkini Tanpa Basa-basi! www.pojokkota.com

Korupsi Berulang, Saatnya Mengoreksi Sistem, Bukan Sekadar Mengganti Pelaku

 


Oleh: Nisrina, S.IP.


Belum reda kemarahan publik atas berbagai skandal korupsi, masyarakat kembali dikejutkan oleh terbongkarnya dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Tumpukan uang tunai dan emas yang ditemukan dalam penggeledahan menjadi gambaran betapa besarnya harta yang diduga berasal dari pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Sebelumnya, dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis juga menyeret sejumlah pejabat Badan Gizi Nasional.


Peristiwa seperti ini bukan lagi kejadian yang mengejutkan. Yang berganti hanyalah nama pelaku, nilai kerugian, dan lembaga yang terseret. Sementara itu, praktik korupsi terus berulang, menggerogoti keuangan negara dan menghancurkan kepercayaan rakyat kepada para penyelenggara negara.


Ironisnya, Indonesia telah memiliki berbagai perangkat hukum untuk memberantas korupsi, mulai dari Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, aparat penegak hukum, hingga berbagai lembaga yang diberi mandat memberantas korupsi. Ancaman pidana penjara dan sanksi berat pun telah diatur. Namun, fakta menunjukkan bahwa kasus korupsi terus bermunculan dan melibatkan berbagai level jabatan, mulai dari kepala daerah, anggota legislatif, pejabat kementerian, aparat penegak hukum, hingga pimpinan lembaga negara.


Realitas ini memunculkan pertanyaan yang layak direnungkan: mengapa korupsi belum juga dapat diberantas secara tuntas? Mengapa penangkapan demi penangkapan belum mampu menghentikan lahirnya koruptor-koruptor baru?


Salah satu analisis yang dapat diajukan adalah bahwa korupsi bukan lagi sekadar persoalan moral individu, melainkan juga berkaitan dengan sistem yang mengatur kehidupan. Ketika biaya politik sangat tinggi, jabatan dipandang sebagai jalan menuju kekuasaan dan akses terhadap sumber daya. Ketika keberhasilan lebih banyak diukur dari materi dan kekuasaan, peluang penyalahgunaan wewenang menjadi semakin besar. Ditambah lagi, apabila penegakan hukum belum mampu memberikan efek jera secara konsisten, praktik korupsi berpotensi terus berulang.


Dari perspektif Islam, kondisi ini dipandang sebagai konsekuensi dari sistem sekuler yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan. Akibatnya, standar halal dan haram tidak dijadikan landasan utama dalam penyelenggaraan negara. Ketika kepentingan materi lebih dominan daripada ketaatan kepada Allah SWT, ruang bagi penyimpangan pun semakin terbuka.


Islam memandang jabatan bukan sebagai fasilitas untuk memperoleh keuntungan, tetapi sebagai amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.


Allah SWT berfirman:


«"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil."

(QS. An-Nisa: 58)»


Allah SWT juga berfirman:


«"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu menyuap para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui."

(QS. Al-Baqarah: 188)»


Korupsi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah sekaligus cara memperoleh harta dengan jalan yang batil. Karena itu, Islam tidak memandang korupsi hanya sebagai pelanggaran administratif atau tindak pidana semata, tetapi juga sebagai dosa yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.


Rasulullah ﷺ bersabda:


«"Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya."

(HR. Bukhari dan Muslim).»


Kesadaran akan hisab inilah yang menjadi benteng pertama dalam mencegah penyalahgunaan jabatan. Namun Islam tidak berhenti pada pembinaan moral individu. Islam juga menawarkan sistem kehidupan yang bertujuan menjaga amanah sejak dari akarnya.


Dalam pandangan Islam, pendidikan dibangun di atas akidah sehingga melahirkan pribadi yang bertakwa. Sistem politik menempatkan kekuasaan sebagai amanah, bukan komoditas yang diperjualbelikan. Pengelolaan harta negara diatur berdasarkan syariat sehingga hak rakyat terlindungi. Peradilan ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu, sementara sanksi terhadap pelaku kejahatan diberikan secara tegas agar menimbulkan efek pencegahan.


Karena itu, menurut perspektif Islam, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku atau memperberat hukuman. Langkah tersebut penting, tetapi belum menyentuh akar persoalan apabila sistem yang melahirkan peluang terjadinya korupsi tetap dipertahankan. Yang dibutuhkan adalah pembenahan cara pandang sekaligus tata kelola kehidupan agar seluruh aspek penyelenggaraan negara berlandaskan aturan Allah SWT.


Allah SWT berfirman:


«"Sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka keberkahan dari langit dan bumi. Tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan."

(QS. Al-A'raf: 96)»


Ayat ini mengingatkan bahwa keberkahan suatu negeri tidak hanya ditentukan oleh melimpahnya sumber daya alam atau banyaknya regulasi, tetapi oleh keimanan dan ketakwaan yang diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.


Sudah terlalu banyak uang rakyat yang dirampas. Sudah terlalu banyak amanah yang dikhianati. Sudah terlalu sering masyarakat disuguhi berita korupsi yang silih berganti.


Sudah saatnya pertanyaan kita berubah. Bukan lagi sekadar, "Siapa koruptor berikutnya?", melainkan juga, "Sistem seperti apa yang mampu mencegah lahirnya koruptor sejak akarnya?"


Bagi umat Islam, jawabannya adalah kembali menjadikan syariat Allah SWT sebagai pedoman dalam mengatur kehidupan secara menyeluruh. Sebab hanya aturan yang berasal dari Sang Pencipta yang diyakini mampu menjaga amanah, menutup celah-celah korupsi, dan menghadirkan keadilan serta keberkahan bagi seluruh manusia.

Posting Komentar

0 Komentar