Home

Temukan Informasi Terkini dan Terpercaya di PojokKota.com: Menyajikan Berita Terkini Tanpa Basa-basi! www.pojokkota.com

Kalimantan Darurat Asap, Janji Hijau Tinggal Cerita

 

Ilustrasi. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepung Kalteng.
(ANTARA FOTO/WAHDI SEPTIAWAN

Oleh : Rahmayanti, S.Pd


Setiap musim kemarau, masyarakat di Kalimantan terutama di Berau (Kalimantan Timur) kembali dihadapkan pada persoalan yang seolah-olah tak pernah benar-benar selesai, yaitu kebakaran hutan dan lahan atau karhutla. 

Asap menyelimuti perumahan penduduk, kualitas udara makin buruk, segala aktivitas masyarakat terganggu, bahkan dunia pendidikan juga ikut terdampak. Sementara hutan dan ekosistem terus mengalami kerusakan. Yang lebih memprihatinkan, masalah ini bukannya datang secara tiba-tiba akan tetapi sebenarnya risiko karhutla ini sudah bisa diprediksikan sejak sebelum musim kemarau datang. Yang menjadi pertanyaanya mengapa fenomena karhutla ini terus berulang ?.

Kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur membuat warga panik karena api mendekati pemukiman. Warga berlarian menghindari api yang mulai mendekati pemukiman di Tabalar, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Sebagian warga dibantu petugas mencoba memadamkan api. Kencangnya angin dan minimnya sumber air, membuat api sulit dikendalikan. Meski saat kejadian petugas gabungan dari BPBD sudah di lokasi untuk melakukan pemadaman. Dampak asap juga mengganggu aktivitas warga. https://www.kompas.tv/amp/regional/688694/warga-panik-api-karhutla-dekati-pemukiman-di-berau-kaltim-berut.

Kabut asap pekat yang menyelimuti Kabupaten Berau dalam beberapa hari terakhir terindikasi tidak hanya berasal dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) lokal, melainkan juga kiriman dari daerah lain. Kepala BMKG Berau, Ade Heryadi, menjelaskan, fenomena kabut asap yang kian menebal, terutama pada sore hingga malam hari, disebabkan kombinasi titik api lokal dan pergerakan asap lintas wilayah. Bahkan fenomena Transboundary Haze atau polusi lintas batas juga terdeteksi membawa asap dari Kalimantan Barat menuju wilayah Malaysia, Brunei Darussalam, hingga Filipina. Khusus untuk Kabupaten Berau, pergerakan angin membawa material asap tebal yang diduga kuat berasal dari wilayah Kalimantan Tengah. https://kaltim.antaranews.com/amp/berita/266261/berau-perkuat-kesiapsiagan-sektor-kesehatan--dampak-asap-karhutla.    

Agustus 2026, BNPB menyebutkan risiko karhutla diperkirakan mencapai puncak pada Agustus sampai September. Hingga 9 Agustus, luas lahan terbakar di 6 provinsi prioritas mencapai sekitar 48.889 hektare, dan Kalimantan Barat menyumbang sekitar 28.680 haktare.  

Angka tersebut sejatinya menjadi alarm keras menunjukan bahwa mitigasi tidak boleh berhenti pada apel kesiapsiagaan atau pembentukan posko. Mitigasi haruslah ada jauh sebelum api muncul, pemetaan wilayah rawan, pengawasan konsesi, pembasahan gambut, patroli rutin, kesiapan peralatan, deteksi titik panas, serta respon cepat sampai ke wilayah desa.

Di sini akar persoalannya terjadi. Penanganan sering kali terlihat lebih kuat tatkala kebakaran sudah lebih meluas, mengerahkan seluruh personel, melakukan water bombing, operasi modifikasi cuaca, patrol dan pemadaman. Sebenarnya semua itu penting. Namun, jika pendekatn masih bersifat reaktif, maka negara akan terus berada pada mengejar api. Secara teorinya kebakaran lahan gambut memiliki karakteristik yang sulit, api dapat bertahan di bawah permukaan walaupun di atas permukan api sudah bisa dipadamkan dan ini membutuhkan penanganan khusus. Artinya terlambat beberapa jam saja dapat membuat masalah yang jauh lebih besar.

Saat ini karena menjalankan sistem kapitalisme hanya mencari keuntungan yang besar, tanpa memikirkan dampak yang akan dialami masyarakat, maka untuk kepengurusan hutan diserahkan kepada swasta atau pengusaha (korporasi) dengan melakukan kongkalikong dengan penguasa, memberikan izin/konsesi agar bisa mengeksploitasi hutan semaksimal mungkin, seperti konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI), konsesi perkebunan sawit, konsesi pertambangan batu bara.

 Apalagi saat ini banyak terjadi alih fungsi hutan seperti hutan diganti dengan perkebunan sawit atau daerah pertambangan batu bara, yang dirasa lebih banyak menghasilkan keuntungan. Dalam sistem kapitaslime saat ini sanksi hanya sering menyasar pada pelaku di lapangan saja (orang suruhan) yang dijadikan kambing hitam, sedangkan aktor intelektual atau pemilik modal sebenarnya dibalik perusakan hutan tersebut sering kali aman terhindar dikenai sanksi. 

Melihat dari persoalan ini, negara tidak boleh sibuk hanya mencari siapa memadamkan api, tetapi harus lebih serius untuk menuntaskan siapa yang bertanggung jawab ketika lahan terbakar, siapa yang memberikan izin dalam pembakaran hutan, mengapa lambat dalam mendeteksi dan kenapa kebakaran bisa sampai meluas ?, siapa aktor atau dalang dibalik semua ini?.

Solusi Islam

Islam memandang alam bukan hanya sekedar komoditas ekonomi, tetapi juga amanah dari Allah SWT yang wajib dijaga, lebih-lebih hutan yang sangat banyak peranannya dalam menjaga keseimbangan alam dan kehidupan. 

Dalam sistem Islam, status kepemilikan hutan adalah kepemilikan umum. Hal ini didasari pada prinsip bahwa hutan merupakan sumber daya alam yang sangat dibutuhkan oleh semua lapisan masyarakat, demi kelangsungan kehidupan dan kesejahteraan serta kesehatan mereka, seperti mendapatkan oksigen, udara bersih dan pasokan air jernih. Dalam pengelolaannya dilakukan sepenuhnya oleh negara. Negara memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola dan mengatur regulasi agar manfaat hutan bisa dirasakan seluruh masyarakat, bukan untuk segelintir orang saja. Hutan dalam pengelolaannya tidak boleh diserahkan kepada swasta atau pengusaha asing (korporasi) dengan memberi konsesi lahan yang luas yang nantinya hanya untuk mengejar keuntungan (profit) hal inilah menjadi akar persoalan yang menyebabkan kerusakan ekologi yang terjadi saat ini. 

Negara memegang peranan untuk memastikan pemanfaatan hutan, seperti penebangan pohon apakah untuk keperluan industri, pembukaan lahan pertanian dan keperluan lainnya, tetap berada pada batas-batas yang tidak merusak ekosistem. Negarapun akan menindak tegas terhadap siapa saja baik individu ataupun korporasi yang merusak hutan hanya untuk mengejar keuntungan semata, Karena itu merupakan pelanggaran hukum syara, dan penghianatan terhadap amanah Allah untuk menjaga bumi. 

Betapa indahnya kalau sistem Islam yang diterapkan dalam kehidupan apalagi bernegara, maka segala persoalan individu maupun skala besar seperti bernegara akan terjawab dengan Islam. Karena Islam merupakan solusi dari segala persoalan hidup dan kehidupan. Amanah yang Allah berikan semuanya akan dimintai pertanggungjawaban baik di dunia apalagi di akhirat kelak. Wallahu a’lam.

Posting Komentar

0 Komentar