Home

Temukan Informasi Terkini dan Terpercaya di PojokKota.com: Menyajikan Berita dari Sudut Pandang yang Berbeda, Menyajikan Berita Terkini Tanpa Basa-basi! www.pojokkota.com

BANJIR DUKUNGAN HIKMA SANGGALA DIPANGGIL DPRD PROVINSI SULTRA


KENDARI, DETIKSULTRA.COM – DPRD Provinsi Sultra melalui Anggota Komisi III bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, La Ode Mutanafas, bakal memanggil Rektor IAIN Kendari, Fauziah Binti Awad, untuk mengklarifikasi tentang keputusannya yang telah mengeluarkan (Drop Out) seorang mahasiswanya.
Pemanggilan tersebut dilakukan DPRD saat ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Muslim Sultra (MMS), mendatangi Kantor DPRD Sultra untuk meminta keadilan terhadap kebijakan Rektor IAIN Kendari yang mengeluarkan surat keputusan pemberhentian secara tidak hormat (DO) kepada mahasiswanya di Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah (FUAD) IAIN Kendari atas nama Hikmah Sanggala, Kamis (5/9/2019).
Perwakilan Tim Kuasa Hukum LBH Pelita Umat Hikma Sanggala, Risman SH mengungkapkan, bahwa sebenarnya persoalan ini tidak perlu sampai di meja DPRD Sultra, tetapi cukup dalam lingkup kampus IAIN saja. Hanya saja, karena tidak ada kejelasan yang didapat dari pihak kampus, sehingga mau tak mau pihaknya harus mendatangi Kantor DPRD untuk meminta keadilan.
Pasalnya, kata dia, dasar atas di keluarkannya Hikma Sanggala yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan berafiliasi dengan aliran sesat dan faham radikalisme yang bertentangan dengan ajaran Islam dan nilai-nilai kebangsaan dan terbukti sebagai anggota atau pengurus organisasi terlarang oleh pemerintah, maka itu semuanya tuduhan dan fitnah saja karena tanpa bukti yang jelas.
Sebab, tambah dia, kalau saja yang dimaksud adalah medakwahkan syariah Islam dan Khilafah serta menjadi anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), maka harus dipahami tidak ada satupun produk UU baik itu Peraturan Pemerintah, Putusan Pengadilan atau Putusan MK yang amar putusannya berbunyi bahawa Khilafah Ajaran terlarang dan MUI tidak pernah mengeluarkan fatwa bahwa Khilafah adalah ajaran sesat yang bertentangan dengan ajaran Islam, dan juga yang menyebut HTI adalah ormas yang terlarang akan tetapi HTI hanya di cabut Badan Hukum Perkumpulannya bukan berarti terlarang.
Apalagi, lanjut dia, Hikma Sanggala merupakan mahasiswa yang berprestasi karena nilainya yang cukup tinggi, bahkan pernah meraih sertifikat penghargaan sebagai mahasiswa terbaik se-fakultas.
“Keputusan ini di keluarkan sepihak bahkan tanpa adanya klarifikasi dari yang bersangkutan. Kalau saja klien kami diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi dan pembelaan diri atas semua ini, maka tidak perlu kami ke DPRD,” katanya.
Anggota Komisi III DPRD Sultra, La Ode Mutanafas mengungkapkan, sebenarnya persoalan ini bukan hanya pada Hikma Sanggala saja, tetapi juga akan berdampak pada yang lainnya karena akan melukai kebebasan berpendapat dan kekritisan mahasiswa.
“Nanti kami agendakan untuk memanggil Rektor IAIN untuk menyelesaikan persoalan ini dan adik-adik mahasiswa juga akan ikut dihadirkan agar ada titik temunya. Nah, kalau saja saat klarifikasi nanti ternyata tidak terbukti atas tuduhan itu, maka pihak IAIN harus mengembalikan hak-hak pendidikan saudara Hikma Sanggala,” ungkapnya.
Berita diambil dari detiksultra.com
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Dahlan

Posting Komentar

0 Komentar