Home

Elon Musk membahas soal Khilafah dihadapan ribuan undangan dalam agenda yang besar, agenda yang gak main-main yakni konferensi pemimpin negara-negara pemerintahan dunia atau KTT Pemerintahan Dunia dengan tema "Membentuk Pemerintah-Pemerintah Masa Depan” yang diselenggarakan di Dubai, Uni Emirat Arab, pada 13 dan 14 Februari kemarin. Ia mengatakan bahwa “Jika Anda melihat naik turunnya peradaban sepanjang sejarah, peradaban telah bangkit dan jatuh, tetapi itu tidak berarti malapetaka umat manusia secara keseluruhan, karena mereka telah diberikan semua peradaban terpisah yang dipisahkan oleh jarak yang sangat jauh, Musk juga mencontohkan terkait sejarah jatuhnya Roma sementara umat Islam bangkit dengan ke-Khilafahan-nya sebagai contoh peradaban yang menghasilkan pelestarian pengetahuan dan kemajuan ilmiah. "Ketika Roma runtuh, Islam bangkit, Anda memiliki kekhalifahan yang baik sementara Roma buruk. Dan itu akhirnya menjadi sumber pelestarian pengetahuan dan banyak kemajuan ilmiah," katanya dikutip dari foxbussines.com. CEO Tesla ini berani mengatakan kata 'Khilafah' dihadapan ribuan undangan dari berbagai negara tersebut bahkan memuji kemajuan peradaban ketika khilafah tegak pada masa lalu. Dari sini kita sebagai muslim seharusnya malu, seorang Atheis saja memuji kemajuan peradaban Islam, kenapa malah ada dari segolongan kita justru enggan serta menghadang orang yang memperjuangannya, mempersekusi orang yang mendakwahkannya dan juga menolaknya, dengan alasan takut negaranya nanti berperang, terpecah belah atau alasan yang konyol lainnya, ini justru menampakkan kejumudan kita dan kelemahan kita, kalau kita tidak percaya diri dengan ajaran agama kita berarti memang perlu dibenahi iman kita, agar bisa kembali lagi kejalan yang lurus. www.pojokkota.com

BANJIR DUKUNGAN HIKMA SANGGALA DIPANGGIL DPRD PROVINSI SULTRA


KENDARI, DETIKSULTRA.COM – DPRD Provinsi Sultra melalui Anggota Komisi III bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, La Ode Mutanafas, bakal memanggil Rektor IAIN Kendari, Fauziah Binti Awad, untuk mengklarifikasi tentang keputusannya yang telah mengeluarkan (Drop Out) seorang mahasiswanya.
Pemanggilan tersebut dilakukan DPRD saat ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Muslim Sultra (MMS), mendatangi Kantor DPRD Sultra untuk meminta keadilan terhadap kebijakan Rektor IAIN Kendari yang mengeluarkan surat keputusan pemberhentian secara tidak hormat (DO) kepada mahasiswanya di Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah (FUAD) IAIN Kendari atas nama Hikmah Sanggala, Kamis (5/9/2019).
Perwakilan Tim Kuasa Hukum LBH Pelita Umat Hikma Sanggala, Risman SH mengungkapkan, bahwa sebenarnya persoalan ini tidak perlu sampai di meja DPRD Sultra, tetapi cukup dalam lingkup kampus IAIN saja. Hanya saja, karena tidak ada kejelasan yang didapat dari pihak kampus, sehingga mau tak mau pihaknya harus mendatangi Kantor DPRD untuk meminta keadilan.
Pasalnya, kata dia, dasar atas di keluarkannya Hikma Sanggala yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan berafiliasi dengan aliran sesat dan faham radikalisme yang bertentangan dengan ajaran Islam dan nilai-nilai kebangsaan dan terbukti sebagai anggota atau pengurus organisasi terlarang oleh pemerintah, maka itu semuanya tuduhan dan fitnah saja karena tanpa bukti yang jelas.
Sebab, tambah dia, kalau saja yang dimaksud adalah medakwahkan syariah Islam dan Khilafah serta menjadi anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), maka harus dipahami tidak ada satupun produk UU baik itu Peraturan Pemerintah, Putusan Pengadilan atau Putusan MK yang amar putusannya berbunyi bahawa Khilafah Ajaran terlarang dan MUI tidak pernah mengeluarkan fatwa bahwa Khilafah adalah ajaran sesat yang bertentangan dengan ajaran Islam, dan juga yang menyebut HTI adalah ormas yang terlarang akan tetapi HTI hanya di cabut Badan Hukum Perkumpulannya bukan berarti terlarang.
Apalagi, lanjut dia, Hikma Sanggala merupakan mahasiswa yang berprestasi karena nilainya yang cukup tinggi, bahkan pernah meraih sertifikat penghargaan sebagai mahasiswa terbaik se-fakultas.
“Keputusan ini di keluarkan sepihak bahkan tanpa adanya klarifikasi dari yang bersangkutan. Kalau saja klien kami diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi dan pembelaan diri atas semua ini, maka tidak perlu kami ke DPRD,” katanya.
Anggota Komisi III DPRD Sultra, La Ode Mutanafas mengungkapkan, sebenarnya persoalan ini bukan hanya pada Hikma Sanggala saja, tetapi juga akan berdampak pada yang lainnya karena akan melukai kebebasan berpendapat dan kekritisan mahasiswa.
“Nanti kami agendakan untuk memanggil Rektor IAIN untuk menyelesaikan persoalan ini dan adik-adik mahasiswa juga akan ikut dihadirkan agar ada titik temunya. Nah, kalau saja saat klarifikasi nanti ternyata tidak terbukti atas tuduhan itu, maka pihak IAIN harus mengembalikan hak-hak pendidikan saudara Hikma Sanggala,” ungkapnya.
Berita diambil dari detiksultra.com
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Dahlan

Posting Komentar

0 Komentar