Home

Temukan Informasi Terkini dan Terpercaya di PojokKota.com: Menyajikan Berita dari Sudut Pandang yang Berbeda, Menyajikan Berita Terkini Tanpa Basa-basi! www.pojokkota.com

Satu Bulan Pasca Bencana, Benarkah Pemerintah Sudah Bekerja Maksimal?


Oleh: Esnaini Sholikhah,S.Pd

(Penulis dan Pengamat Kebijakan Sosial)



Serangkaian bencana hidrometeorologi parah berupa banjir bandang, luapan sungai, dan tanah longsor yang menerjang wilayah utara dan tengah Pulau Sumatra pada akhir November 2025. Bencana ini utamanya berdampak pada tiga provinsi: Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Presiden Prabowo Subianto merespons pertanyaan dan desakan publik yang mempertanyakan sekaligus meminta musibah di Sumatera ditetapkan status bencana nasional. Prabowo memberi penjelasan saat rapat terbuka usai meninjau hunian untuk korban bencana di Aceh Tamiang yang dibangun oleh Danantara. Menurutnya. Indonesia memiliki 38 provinsi, sedangkan yang terdampak 3 provinsi. Masih ada 35 provinsi lain, yang di pandang mampu menghadapi. Jadi tidak perlu menyatakan bencana nasional,” kata Prabowo seperti dikutip dari siaran daring kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (Liputan6, 1/1/2026).



Sebagai informasi, saat ini sudah lebih dari satu bulan, ribuan masyarakat di tiga provinsi di Sumatera, yaitu Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat bertahan dan hidup dari bantuan pasca dihantam bencana hidrometeorologi. Berikut data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait jumlah korban di tiga provinsi tersebut yang dirilis 31 Desember 2025: Sumatera Utara: Korban meninggal: 365 orang, Korban hilang: 60 orang, Mengungsi: 11.574 orang.Aceh: Korban meninggal: 527 orang, Korban hilang: 31 orang, Mengungsi: 356.655 orang. Sumatera Barat: Korban meninggal: 262 orang, Korban hilang: 74 orang, Mengungsi: 9.935 orang. (RadarBromo,1/1/2026)


Di Aceh, fenomena bendera putih dikibarkan warga sebagai simbol keputusasaan. Bahkan, muncul kembali bendera GAM di beberapa titik yang berpotensi melebar ketika negara dianggap absen. Akses vital warga masih bergantung pada jembatan darurat yang rawan.  Berbagai laporan menunjukkan masih banyak daerah yang belum menerima bantuan sama sekali. Hal ini sebagai akibat dari sulitnya akses, lemahnya koordinasi antar-instansi, serta keterbatasan sarana penunjang. Warga di wilayah terpencil banyak yang terpaksa bertahan dalam keadaan darurat tanpa persediaan logistik yang layak. Bahkan, sebagian dari mereka harus berjalan kaki berhari-hari melewati jalan rusak, longsoran tanah, dan puing bangunan demi mendapatkan sedikit bahan makanan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah anggaran penanganan bencana benar-benar mencukupi dan tepat sasaran?


Kondisi tersebut menunjukkan bahwa negara gagal menjamin anggaran yang benar-benar mencukupi untuk pemulihan pasca bencana. Gambaran ini memperlihatkan betapa gentingnya persoalan pangan di daerah terdampak sekaligus menunjukkan ketidakmerataan distribusi bantuan yang seharusnya segera menjangkau seluruh korban. Kondisi tersebut diperparah dengan fakta sebagaimana disampaikan Gubernur Aceh bahwa sejumlah warga meninggal bukan semata akibat banjir, melainkan karena kelaparan yang tidak tertangani di wilayah bencana. Kelemahan implementasi UU Kebencanaan, yang seharusnya menjamin respon cepat, terpadu, dan berkeadilan bagi korban nyatanya lemah. 


Selain itu dalam sistem Kapitalisme, pengambilan kebijakan sering didasarkan pada kalkulasi ekonomi dan efisiensi anggaran. Anggaran penanggulangan bencana yang dialokasikan negara tergolong kecil jika dibandingkan dengan tingkat kerawanan bencana di Indonesia. Kondisi ini berpotensi menghambat mitigasi, respons darurat, dan pemulihan pascabencana. Dampak penerapan Sistem Demokrasi Kapitalisme yang lain adalah melahirkan penguasa yang abai terhadap urusan rakyatnya.


Dalam Islam, pemimpin adalah raa’in (pengurus) yang wajib memastikan keselamatan rakyat secara menyeluruh. Penanganan bencana dilakukan cepat, terpusat, dan terkoordinasi karena setiap keterlambatan dipandang sebagai kelalaian amanah yang akan dipertanggungjawabkan. Dalam perspektif Islam (Daulah), tanggung jawab mengatasi bencana berada di tangan negara (Pemerintah/Khalifah) sebagai pelindung rakyat, bukan dibebankan kepada rakyat. Negara diwajibkan untuk totalitas turun tangan membantu korban bencana dan memastikan keselamatan mereka. 


Berikut adalah poin-poin utama tanggung jawab daulah dalam mengatasi bencana:


Pemenuhan Kebutuhan Darurat (Emergency Response): Negara wajib menyediakan bantuan segera, termasuk pangan, tenda, obat-obatan, dan kebutuhan dasar lainnya, terutama dari pos anggaran darurat Baitulmal.


Perlindungan Warga Negara: Negara bertanggung jawab atas keselamatan rakyatnya, yang merupakan kewajiban konstitusional untuk menjamin hak-hak korban bencana sesuai standar pelayanan minimum. 


Mitigasi dan Pencegahan: Daulah wajib melakukan upaya proaktif untuk mengurangi risiko bencana, seperti pembangunan infrastruktur tahan gempa, penanaman pohon, dan pemetaan wilayah rawan.


Pengelolaan Sumber Daya: Negara harus mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan dan adil untuk mencegah bencana yang disebabkan oleh kerusakan lingkungan. 


Tindakan Cepat (Respon Cepat): Pemerintah wajib menggerakkan personil (Tim Reaksi Cepat) dan memaksimalkan seluruh sumber daya yang ada untuk merespon bencana. 


Pemulihan Pascabencana: Tanggung jawab negara mencakup rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur serta fasilitas umum yang rusak.  


Dalam konsep Islam, penanganan bencana juga didukung oleh mobilisasi solidaritas sosial (zakat, infaq, sedekah, waqaf) yang terorganisir untuk membantu pemulihan korban. Negara bertanggung jawab penuh, tanpa kompromi kepentingan ekonomi. Islam mewajibkan negara menjamin kebutuhan dasar korban bencana makanan, tempat tinggal, kesehatan, dan keamanan tanpa terikat logika untung rugi. Negara juga berkewajiban mencegah bencana melalui pengelolaan alam yang adil dan berkelanjutan demi kemaslahatan umat. Kewajiban pemimpin untuk mengurus seluruh urusan rakyat secara sungguh-sungguh dan bertanggung jawab. Kekuasaan tidak dipahami sebagai simbol kehormatan atau alat untuk menguasai, melainkan sebagai amanah besar yang harus dijalankan demi kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu, keberadaan negara dalam Islam tidak diarahkan untuk melayani elite tertentu, apalagi menjadi sarana mempertahankan kekuasaan, tetapi difungsikan sebagai penjaga keselamatan, kesejahteraan, dan keadilan bagi seluruh rakyat.


Penderitaan yang menimpa masyarakat akibat bencana, menjadi bukti nyata rapuhnya sistem sekuler-kapitalistik dalam menjaga dan melindungi kehidupan manusia. Sistem tersebut lebih sering melahirkan ketidak adilan dan pengabaian terhadap nasib rakyat, terutama mereka yang berada dalam kondisi lemah dan terzalimi. Karena itu, diperlukan perubahan yang bersifat mendasar dalam arah kepemimpinan, yakni dengan kembali menjadikan syariat Islam sebagai landasan pengaturan kehidupan. Dengan penerapan syariat secara menyeluruh dan konsisten, negara diharapkan benar-benar hadir sebagai pengayom, pelindung, dan penjamin keselamatan rakyat .Wallahu a’lam bisshowab.

Posting Komentar

0 Komentar