Home

Elon Musk membahas soal Khilafah dihadapan ribuan undangan dalam agenda yang besar, agenda yang gak main-main yakni konferensi pemimpin negara-negara pemerintahan dunia atau KTT Pemerintahan Dunia dengan tema "Membentuk Pemerintah-Pemerintah Masa Depan” yang diselenggarakan di Dubai, Uni Emirat Arab, pada 13 dan 14 Februari kemarin. Ia mengatakan bahwa “Jika Anda melihat naik turunnya peradaban sepanjang sejarah, peradaban telah bangkit dan jatuh, tetapi itu tidak berarti malapetaka umat manusia secara keseluruhan, karena mereka telah diberikan semua peradaban terpisah yang dipisahkan oleh jarak yang sangat jauh, Musk juga mencontohkan terkait sejarah jatuhnya Roma sementara umat Islam bangkit dengan ke-Khilafahan-nya sebagai contoh peradaban yang menghasilkan pelestarian pengetahuan dan kemajuan ilmiah. "Ketika Roma runtuh, Islam bangkit, Anda memiliki kekhalifahan yang baik sementara Roma buruk. Dan itu akhirnya menjadi sumber pelestarian pengetahuan dan banyak kemajuan ilmiah," katanya dikutip dari foxbussines.com. CEO Tesla ini berani mengatakan kata 'Khilafah' dihadapan ribuan undangan dari berbagai negara tersebut bahkan memuji kemajuan peradaban ketika khilafah tegak pada masa lalu. Dari sini kita sebagai muslim seharusnya malu, seorang Atheis saja memuji kemajuan peradaban Islam, kenapa malah ada dari segolongan kita justru enggan serta menghadang orang yang memperjuangannya, mempersekusi orang yang mendakwahkannya dan juga menolaknya, dengan alasan takut negaranya nanti berperang, terpecah belah atau alasan yang konyol lainnya, ini justru menampakkan kejumudan kita dan kelemahan kita, kalau kita tidak percaya diri dengan ajaran agama kita berarti memang perlu dibenahi iman kita, agar bisa kembali lagi kejalan yang lurus. www.pojokkota.com

MENSYUKURI HARI KEBEBASAN KYAI HERU, PASCA MENJALANI MASA HUKUMAN 3 BULAN


LBH PU News – Mojokerto“Semua tertib administrasi menjelang hari kebebasan Kyai Heru Ivan sudah selesai,” penjelasan Penasihat Hukum Kyai Heru yaitu advokat Budi Harjo. Kyai Heru adalah klien LBH Pelita Umat Korwil Jawa Timur yang telah divonis 3 bulan penjara potong tahanan. Kasus yang menjeratnya adalah dakwaan terhadap pelanggaran UU ITE pasal 28 ayat (2), setelah ada laporan. Sebetulnya yang telah dilakukan Kyai Heru murni adalah amar ma'ruf nahi munkar, sehingga tidak boleh dikriminalisasikan.

Pra-Peradilan sempat digelar karena permohonan Penasihat Hukum terdakwa, dengan putusan ditolak Pengadilan. Lalu proses peradilan pokok perkara di Pengadilan Negeri Mojokerto berjalan tahap demi tahap, mulai pembacaan dakwaan, penghadiran saksi dan keterangan ahli, pembacaan tuntutan, pledoi, replik, duplik dan terakhir pembacaan putusan.

Dari tuntutan jaksa penuntut umum sebesar 3 bulan penjara potong tahanan, Hakim Ketua memutuskan (30/10) sama persis dengan tuntutan yaitu 3 bulan penjara potong tahanan. Meskipun penasihat hukum sempat menyatakan ‘pikir-pikir’, putusan hakim akhirnya diterima. Setelah Kyai Heru menjalani masa hukuman (dengan masa tahanan 2 bulan lebih) di Lapas  kelas II B jalan Taman Siswa Mojokerto selama 3 bulan, tibalah hari pembebasan Kyai Heru hari Rabu (13/11), dijadwalkan pelepasannya pagi jam 08.00 setelah apel pagi.


Para santri dan muhibbin Kyai Heru tetap setia mendampingi semua proses peradilan yang dijalani Kyai Heru.  Begitu juga para kyai, ulama dan asatidz kolega Kyai Heru, secara tulus memberikan dukungan dengan bezuk ke Lapas, hadir di Pengadilan, membuat pernyataan di meme atau vlog.

Semuanya lega dan bahagia penuh kesyukuran menyambut hari pembebasan Kyai Heru esok hari, terutama tentunya pihak keluarga Kyai Heru.

Selama menjalani masa hukuman, Kyai Heru merasakan pengalaman spiritual yang luar biasa. Pengalaman spiritual Nabi Yusuf, Imam Hambali, Sayid Quthub, M. Natsir atau Buya Hamka, menjadi pengalaman Kyai Heru juga. Insya Allah, penjara dapat menjadi penyempurna sebagai pendakwah dan ulama waratsatul anbiya.” Kyai Heru semakin kharismatis.[] rif

Posting Komentar

0 Komentar