Home

Temukan Informasi Terkini dan Terpercaya di PojokKota.com: Menyajikan Berita dari Sudut Pandang yang Berbeda, Menyajikan Berita Terkini Tanpa Basa-basi! www.pojokkota.com

TERNYATA ISI KITAB INI SAMA DENGAN HIZBUT TAHRIR

Oleh : Adi Victoria

Hari ini, saya membaca buku Fiqih Islam terbitan tahun 1964, dan buku yang ada di tangan saya adalah edisi terbit cetak yang ke 90. Tidak heran sebenarnya. Karena buku ini adalah buku yang menjadi buku pegangan wajib pada Perguruan Menengah dan Perguruan Tinggi Islam di Indonesia dan Malaysia.

Buku Fiqih Islam memang sedang ramai dibicarakan. Saya sendiri kala itu belum mau ikut membicarakan buku ini, karena sebelumnya belum pernah baca buku ini. Khawatir nanti salah berkomentar. Alhamdulillah sudah punya buku ini.

Buku ini ramai dibicarakan karena memang ada bab KHILAFAH yang dimuat di bagian akhir buku ini. Sehingga, saat membaca buku ini, dan menemukan ada bab tentang KHILAFAH maka saya tidak begitu terkejut.

Namun, saat membaca secara seksama, ada hal yang sungguh membuat saya cukup terkejut. Karena Penulis buku menuliskan tiga alasan wajibnya khilafah. Yang mana kemudian ketiga alasan itu adalah sama dengan yang juga disampaikan oleh HT kepada para pengemban dakwahnya. Tentu ada alasan lain lagi yang HT miliki, yakni berdasarkan ayat-ayat yang lain dan juga hadist-hadist.

Namun tiga alasan wajibnya menegakan khilafah tersebut yakni :

1. Ijma' sahabat terkait para perbuatan para sahabat yang mendahulukan bermusyawarah mencari pengganti Rasulullah Saw dalam masalah ri'asah.

2. Tidak sempurnanya suatu kewajiban tanpa sesuatu yang lain, kaidah :

ما لا يتم الواجب إﻻ به فهو واجب

walaupun kaidah ini tidak disebutkan di dalam buku.

3. Surah an Nuur ayat 55, terkait janji dari Allah yang akan memberikan kekuasaan kepada yang beriman dan beramal shalih. Yang menurut penjelasan K.H Hafidz Abdurrahman (Pengasuh Ma’had Syaraful Haramain) kekuasaan itu bukan sembarang kekuasaan, tetapi kekuasaan yang khas, dan itulah khilafah. Yakni bisa diketahui dari lafadz, “Yastakhlifa”, bentuk fi’il mudhari’ [kata kerja dengan konotasi sekarang dan akan datang] dari kata dasar, “khilafah”.

Hal lain yang membuat menarik adalah karena HT baru masuk ke Indonesia tahun 1980-an. Sedangkan Buku Fiqih ini dibuat pada tahun 1964.

Artinya apa?

1. Khilafah yang didakwahkan oleh HTI adalah benar-benar ajaran Islam. Karena khilafah tertulis pada kitab-kitab fiqih, salah satunya adalah kitab fiqih Islam karangan H. Sulaiman Rasjid yang saya baca ini.

2. Terbukti bahwa ide khilafah bukanlah ajaran dari HTI, tapi murni ajaran Islam. Yang kemudian oleh HTI hanya ingin mendakwahkannya, agar tidak hanya menjadi suatu kewajiban yang bersifat teori, namun tidak dipraktikan. Bukankah yang namanya kewajiban itu harus ditunaikan?

3. Saya malah jadi bertanya, kenapa baru sekarang masalah khilafah dipersoalkan. Kenapa tidak dari dulu? Bukankah Buku Fiqih Islam karangan H. Sulaiman Rasjid ini menjadi buku wajib pada Perguruan Menengah dan Perguruan Tinggi Islam di Indonesia dan Malaysia?

4. HT hanya mendakwahkan apa yang sudah ada di dalam Islam. Sesuatu yang di dalam kitab-kitab fiqih dikatakan sebagai sesuatu yang fardhu (fardhu kifayah). Bukankah selama belum terwujud fardhu kifayah maka itu menjadi kewajiban bagi setiap Muslim untuk mewujudkannya?

Posting Komentar

0 Komentar