Home

Elon Musk membahas soal Khilafah dihadapan ribuan undangan dalam agenda yang besar, agenda yang gak main-main yakni konferensi pemimpin negara-negara pemerintahan dunia atau KTT Pemerintahan Dunia dengan tema "Membentuk Pemerintah-Pemerintah Masa Depan” yang diselenggarakan di Dubai, Uni Emirat Arab, pada 13 dan 14 Februari kemarin. Ia mengatakan bahwa “Jika Anda melihat naik turunnya peradaban sepanjang sejarah, peradaban telah bangkit dan jatuh, tetapi itu tidak berarti malapetaka umat manusia secara keseluruhan, karena mereka telah diberikan semua peradaban terpisah yang dipisahkan oleh jarak yang sangat jauh, Musk juga mencontohkan terkait sejarah jatuhnya Roma sementara umat Islam bangkit dengan ke-Khilafahan-nya sebagai contoh peradaban yang menghasilkan pelestarian pengetahuan dan kemajuan ilmiah. "Ketika Roma runtuh, Islam bangkit, Anda memiliki kekhalifahan yang baik sementara Roma buruk. Dan itu akhirnya menjadi sumber pelestarian pengetahuan dan banyak kemajuan ilmiah," katanya dikutip dari foxbussines.com. CEO Tesla ini berani mengatakan kata 'Khilafah' dihadapan ribuan undangan dari berbagai negara tersebut bahkan memuji kemajuan peradaban ketika khilafah tegak pada masa lalu. Dari sini kita sebagai muslim seharusnya malu, seorang Atheis saja memuji kemajuan peradaban Islam, kenapa malah ada dari segolongan kita justru enggan serta menghadang orang yang memperjuangannya, mempersekusi orang yang mendakwahkannya dan juga menolaknya, dengan alasan takut negaranya nanti berperang, terpecah belah atau alasan yang konyol lainnya, ini justru menampakkan kejumudan kita dan kelemahan kita, kalau kita tidak percaya diri dengan ajaran agama kita berarti memang perlu dibenahi iman kita, agar bisa kembali lagi kejalan yang lurus. www.pojokkota.com

Pengamat Kebijakan Publik: “Omnibus Law Bentuk Kemunduran Ekonomi”


Pengamat Kebijakan Publik Dr. Erwin Permana menyebut UU Omnibus Law Cipta Kerja merupakan bentuk kemunduran ekonomi dan tidak menyelesaikan masalah ekonomi.


“Dari sisi ekonomi, UU ini bisa dipandang sebagai kemunduran ekonomi. Jadi akan ada ruang besar yang akan diberikan pada investor, kemudahan insentif pajak, kemudian mengenai AMDAL. Hal serupa ini pernah diterapkan pada abad 15 di Eropa. Jadi, kita mundur ke belakang,” ujarnya dalam acara Islamic Lawyers Forum (ILF) Edisi 25: Kritik UU Omnibus Law akan Dibungkam & Dikriminalisasi?Ada Apa?” di akun Youtube LBH Pelita Umat, Senin (19/10/2020).


Kalau memperhatikan pernyataan pemerintah, menurut dosen Ilmu Makro Ekonomi Universitas Pancasila tersebut ada dua masalah ekonomi yang ingin dipecahkan melalui UU ini. Pertama, masalah pengangguran, yang jelas saat ini memang terjadi banyak pengangguran akibat resesi dan bonus demografi. Kedua, masalah PDB yang turun akibat resesi, sehingga butuh mendatangkan investasi. Sehingga, intinya ada upaya mendatangkan investor untuk mengatasi masalah tersebut.


Namun, ia pun mempertanyakan apakah benar UU Omnibus Law akan berhasil menangani dua masalah tersebut? Yang ada malah nantinya akan menambah pengangguran dan memberikan lapangan pekerjaan pada tenaga asing.


“Pertanyaannya, apakah benar dengan Omnibus Law akan berhasil menyerap lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia? Dalam judulnya memang cipta kerja, tapi di dalamnya kalau diperhatikan justru memudahkan pekerja asing masuk ke Indonesia. Dengan misal tidak ada syarat bisa bahasa Indonesia. Sebelumnya aturan kerja sudah ketat mereka bisa masuk apalagi sekarang? Waktu istirahat setelah 4 jam kerja, atau ishomanya hanya 30 menit. Dalam waktu 30 menit apa cukup untuk ibadah, makan istirahat? Jadinya nanti pekerja tidak betah akhirnya resign. Jadi UU ini tidak cocok disebut cipta kerja tapi cipta pengangguran,” bebernya.


Masalah selanjutnya, untuk mendongkrak PDB. Tapi pasal dalam Omnibus Law justru kontradiktif dengan upaya tersebut.


“Benarkah investor mendongkrak PDB? PDB salah satu pendongkraknya itu konsumsi rumah tangga. Ketika upah buruh rendah, maka daya belinya rendah. Ketika daya beli rendah, maka konsumsi rumah tangga juga turun. Jadi kontradiktif antara yang dicita-citakan dengan yang ada di UU tersebut,” pungkasnya.[] Billah Izzul Haq


Sumber : https://mediaumat.news/pengamat-kebijakan-publik-omnibus-law-bentuk-kemunduran-ekonomi/

Posting Komentar

0 Komentar