Home

Temukan Informasi Terkini dan Terpercaya di PojokKota.com: Menyajikan Berita dari Sudut Pandang yang Berbeda, Menyajikan Berita Terkini Tanpa Basa-basi! www.pojokkota.com

Insight #40 PKAD: “DISKON HUKUMAN PINANGKI DAN VONIS HA-ER-ES, INIKAH KEADILAN YANG DINANTI?”



PKAD—Sama-sama 4 tahun. Diskon hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun. Vonis HaErEs 4 tahun. Keduanya berbeda dan mengundang seribu tanya. Apakah benar sudah memenuhi unsur rasa hukum dan keadilan? Karenanya, Pusat Kajian dan Analisis Data (PKAD) pada INSIGHT #40 mengangkat tema: “DISKON HUKUMAN PINANGKI DAN VONIS HA-ER-ES, INIKAH KEADILAN YANG DINANTI?”


Diskusi Online, Jumat (25/6/2021), via You Tube Streaming dan Zoom Meetings dihadiri Boyamin Saiman, SH., dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Dr. (Cand) Umar Sholahudin, S.Sos., M. Sos seorang Dosen FISIP dan Penulis Buku 'Hukum dan Keadilan Masyarakat), dan Chandra Purna Irawan, SH,. MH, Ketua Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia-KSHUMI. 


Umar Sholahudin menilai bahwa kasus yang menimpa HRS tersebut hanya melanggar Prokes (Protokol Kesehatan) yang bukan sebuah kejahatan. Jadi sanksinya cukup dengan meminta maaf dan membayar denda sesuai undang-undang otonomi daerah tersebut. 


“Karena jika pelanggaran terhadap Prokes tersebut termasuk sebuah kejahatan, maka mestinya akan ada ribuan atau bahkan jutaan orang yang melanggar Prokes. Dan mereka semua harus dibawa ke meja hijau atau meja pengadilan,”sambungnya.


Sementara itu, Boyamin Saiman mengaku sudah mendatangi jaksa penuntut umum (JPU) dan meminta untuk mengajukan kasasi. Hal ini dikarenakan JPU telah menyetujui vonis 10 tahun bagi Pinangki. 


“Jika hal ini tidak dilakukan, MAKI akan mengajukan pra peradilan untuk mengejar “king maker”. Boyamin mengaku akan membuka dokumen 200 halaman yang akan menunjukkan siapa sebenarnya ‘king maker’.


Sebagai bagian dari advokat yang kerap membela umat, ulama, dan aktivis. Chandra Purna Irawan juga menilai vonis HaErEs dan Pinagki ini adalah tindakan hukum yang berat sebelah sekaligus zalim. 


“Jika memang kebohongan dianggap sebagai pidana, maka mestinya pejabat negara yang membuat statement atau kampanye yang tidak ditunaikan itu dianggap telah berbohong dan harus dipidana,”serunya.


Acara diskusi ini mendapat sambutan antusias dari peserta. Tampak 2.400 lebih viewers yang menyaksikan berdasarkan pantauan redaksi. Insight PKAD #40 betul mencerdaskan secara literasi hukum dan politik.

Posting Komentar

0 Komentar