Home

Temukan Informasi Terkini dan Terpercaya di PojokKota.com: Menyajikan Berita dari Sudut Pandang yang Berbeda, Menyajikan Berita Terkini Tanpa Basa-basi! www.pojokkota.com

MAKI Berjanji Buka ‘King Maker’ dari Kasus Pinangki


PKAD—Diskon hukuman 10 tahun menjadi 4 tahun kepada pinangki, dinilai Boyamin Saiman, SH (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) mencederai keadilan. Seperti diketahui pinangki terlibat dalam jaringan kasus koruptor kelas kakap, Djoko Tjandra.


Boyamin Saiman menegaskan dalam diskusi Pusat Kajian dan Analisis Data (PKAD) di Insight #40 Jumat (25/6/2021), jika Pinangki tahu banyak Djoko Tjandra.


“Pinangki itu kan sebenarnya tahu banyak tentang Djoko Tjandra, nah ada pihak-pihak yang tidak nyaman, sehingga dihukum ringan agar tidak buka-bukaan. Pinangki itu ibaratnya hanya boneka saja, pelaksana saja, ada king makernya”,tegasnya. 


Diskusi dengan tema “DISKON HUKUMAN PINANGKI DAN VONIS HA-ER-ES, INIKAH KEADILAN YANG DINANTI?” mendapat atensi publik. Faktanya banyak yang hadir di zoom meeting dan menonton melalui live streaming You Tube Pusat Kajian dan Analisis Data.


Sebagai orang yang konsen terhadap isu korupsi, Boyamin khawatir jika model hukuman terhadap koruptor sepert ini, yang terjadi adalah dekadensi moral. Penegak hukum yang integritasnya bagus akan menurun, sementara oknum nakal justru semakin beraksi. Imbasnya tidak lain adalah masyarakat. Penegakkan hukum menjadi transaksional. 


Selanjutnya Boyamin mengatakan “Titik tertentu negara ini bisa bubar. Jika penegakkan hukum rendah, otomatis kesejahteraan berkurang. Maka sangat mungkin pulau-pulau kecil seperti Papua dan teman-temannya merasa lebih baik jika menjadi negara yang merdeka saja. Hal ini karena tidak mendapatkan kesejahteraan dan keadilan,”bebernya gamblang.


Selain Boyamin Saiman, hadir pula Dr (cand) Umar Sholahudin (Dosen dan Penulis Buku Hukum dan Keadilan Masyarkat) dan Chandra Purna Irawan dari KSHUMI. Acara yang diagendakan pukul 15:30-17:00 WIB berjalan lancar dan mendapat apresiasi luar biasa. Peserta pun mendapat banyak pencerahan dan literasi hukum. Sukses!!

Posting Komentar

0 Komentar