Home

Temukan Informasi Terkini dan Terpercaya di PojokKota.com: Menyajikan Berita dari Sudut Pandang yang Berbeda, Menyajikan Berita Terkini Tanpa Basa-basi! www.pojokkota.com

Mengejutkan! Ada Diskon Besar-besaran di Pengadilan


PKAD—“Nuansa pengadilan politik itu lebih kuat daripada pengadilan hukum. Ada konstruksi hukum yang keliru. Sesat dan menyesatkan,”ungkap Dr (cand). UMAR SHOLAHUDIN, S.Sos., M. Sos mengawali diskusi. Seperti diketahui, Pusat Kajian dan Analisis Data (PKAD) di Insight #40 Jumat (25/6/2021) dari Pukul 15:30-17:00 WIB mengangkat tema : “DISKON HUKUMAN PINANGKI DAN VONIS HA-ER-ES, INIKAH KEADILAN YANG DINANTI?”.


Terungkap bahwa tuntutan jaksa tingkat 1 terhadap Pinangki yang tersandung pasal berlapis yaitu kasus pencucian uang, gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang. Umar pun membandingkan antara kasus Pinangki dengan HaErEs dengan kacamata hukumnya. 


Umar menilai bahwa kasus yang menimpa HsErEs tersebut hanya melanggar Prokes (Protokol Kesehatan) yang bukan sebuah kejahatan. Jadi sanksinya cukup dengan meminta maaf dan membayar denda sesuai undang-undang otonomi daerah tersebut. 


“Karena jika pelanggaran terhadap Prokes tersebut termasuk sebuah kejahatan, maka mestinya akan ada ribuan atau bahkan jutaan orang yang melanggar Prokes. Dan mereka semua harus dibawa ke meja hijau atau meja pengadilan,”detailnya.


Sementara itu, Kamis, 24 Juni 2021, HaErEs divonis 4 tahun penjara. Dalam penuturannya, Umar melihat adanya keganjilan para jaksa menuntut hukuman yang menimpa HRS, sehingga ia menilai tidak berlebihan ketika pihak HaErEs melayangkan hak banding kepada putusan pengadilan Jakarta tersebut.


“Diskon hukuman terhadap kasus Pinangki yang terkait korupsi, bersekongkol dengan koruptor dan menggunakan jabatannya dengan sewenang-wenang itu merupakan sebuah kejahatan atau bisa saja termasuk ekstra ordinary crime,”tegasnya.


Dakwaannya yang berlapis-lapis tersebut sudah layak dituntut hukuman 4-10 tahun oleh jaksa. Namun hukuman yang dijatuhkan kepada Pinangki selama 10 Tahun itu diberi remisi hingga menjadi 4 Tahun. Hal itu menurut Umar merupakan sebuah kejomplangan dan tidak mencerminkan rasa keadilan. 


Hadir pula pembicara dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, SH dan Chandra Purna Irawan, SH,. MH sebagai ketua Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI). Terdapat tanggapan menarik Slamet Sugianto sebagai presiden PKAD yaitu terdapat tiga perlawanan: perlawanan politik, perlawanan opini dan perlawanan hukum. 


Slamet menilai dari kasus-kasus hukum yang menimpa negeri ini. Harapan atas adanya perubahan di negeri ini bagai jauh panggang dari api. Jika masih tetap tidak berlepas dari cengkeraman oligarki sistem politik ini.


Acara berjalan lancar. Penonton yang hadir pun antusias memberi komentar dan dukungan pada pembicara dan Pusat Kajian dan Analisis Data (PKAD). Salut!!

Posting Komentar

0 Komentar