Home

Temukan Informasi Terkini dan Terpercaya di PojokKota.com: Menyajikan Berita dari Sudut Pandang yang Berbeda, Menyajikan Berita Terkini Tanpa Basa-basi! www.pojokkota.com

Kelanjutan Gugatan Mundur untuk Presiden, Advokat Ini Serukan Pertaubatan Nasional


PKAD—Secara detail Akhmad Khozinudin menyebutkan beberapa nama seperti Habib Muhammad Rizieq Shihab, Gus Nur, Ali Baharsyah, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan lain-lain agar dibebaskan. “Aktifkan kembali ormas Islam yang telah dicabut dan dibubarkan dalam hal ini HTI dan FPI,”pintanya di Insight #41 PKAD, Senin (27/6/2021).


Ditengarai UU Ciptakerja banyak merugikan rakyat. Termasuk wacana penarikan pajak sembako di masa pandemi. Sementara di saat yang sama pengusaha Hary Tanoesoedibjo diberikan fasilitas kawasan ekonomi kreatif, bebas pajak dan bebas pungutan yang lain.


Menurut Akhmad Khozinudin, 5 Juli 2021 akan menjadi momen penting untuk dua hal. Pertama hari pertaubatan nasional. Karena taubatnya seorang presiden bisa menjadi simbol pertobatan bangsa dan negara. “Dan kita bahagia kalau tiba-tiba presiden datang mengumumkan membebaskan HRS mengumumkan membebaskan sejumlah aktivis lainnya”, harapnya.


Selanjutnya yang kedua, kalau presiden tidak mengambil syarat itu, berarti presiden dalam perspektif agama itu bermaksiat, berdosa karena berbohong, ingkar janji tidak amanah. 


“Ya kita serahkan kepada masyarakat apakah itu akan memicu hari pembangkangan nasional? Dalam Islam taat kepada pemimpin disyaratkan sepanjang pemimpinnya taat kepada Allah dan Rasul. Jika tidak, maka gugur kewajiban ketaatan itu”, paparnya.


Kembali Akhmad menegaskan bahwa, “jika presiden bersedia mengundurkan diri atau menyatakan berhenti dari jabatannya, maka itu adalah pilihan yang lebih mulia daripada harus dipaksa oleh putusan pengadilan atau oleh kehendak masyarakat yang memang menginginkan presiden berhenti. 


“Jadi begini ya, menambah tiga periode jabatan dalam konstitusi, itu haram. Tapi kalau mengakhiri jabatan sebelum selesai periode, itu mubah. Karena di dalam norma konstitusi diatur bahwa presiden boleh mengundurkan diri, yang nggak boleh itu presiden 3 periode, gitu loh”, tegasnya.


Akhmad khozinudin menutup pemaparannya dengan mengajak seluruh elemen masyarkat untuk ikut berperan aktif dalam mengawal proses gugatan ini agar steril dari pengaruh kekuasaan. Tentu sesuai dengan kemampuan dan kapasitas masing-masing. “Ikhtiar kami melalui pengadilan karena kami punya tanggung jawab terhadap profesi kami sebagai advokat. Sementara masyarakat bisa dalam bentuk opini yang dituangkan dalam tulisan ataupun diskusi terbuka yang mencerdaskan, obyektif dan jujur”, jelasnya.


Hal ini karena kita sebagai muslim punya kewajiban berdakwah, menyeru kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran dalam hal ini yang tengah dilakukan penguasa. Bahkan di dalam Islam apabila penguasa atau khalifah melakukan kekufuran, amar ma'ruf nahi mungkarnya bukan sekedar lisan, namun bisa dengan kekuatan senjata untuk meluruskan. Semuanya tentu demi terciptanya keadilan, terbebasnya rakyat dari segala bentuk kezaliman.

Posting Komentar

0 Komentar