PKAD—Menanggapi pengunduran jadwal Pemilu tahun 2024, Syafril Sjofyan menyampaikan sebenarnya masa jabatan presiden telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 tepatnya di pasal 7. Beliau hadir pada Insight ke-127 Pusat Kajian dan Analisis Data (PKAD): Hore!! Pemilu 2024 Diundur, Demi Siapa?, Jumat (14/01/2022) di YouTube Pusat Kajian dan Analisis Data.
“Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa presiden dan wakil presiden memegang masa jabatan selama lima tahun. Dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Artinya secara tegas masa jabatan presiden ditetapkan dalam dua periode,”tandas Syafril.
Lalu jika diurut lagi dalam konstitusi pada Pasal 6 ayat a UUD 1945, menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden dipilih hanya secara berpasangan melalui pemilihan umum. Sementara pasal 22 ayat e UUD 1945, menegaskan bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan setiap lima tahun.
“Jadi dalam masa jabatan presiden Joko Widodo dan Wapres Ma'ruf Amin ini selesainya pada tanggal 20 Oktober 2024. Artinya pemilu juga harus dilaksanakan sebelum masa tersebut berakhir,”beber lebih jelasnya.
Kemudian jika ingin mengubah pasal 7 UUD 1945 yang mengatur masa jabatan presiden dan Wakil Presiden ini, harus dibahas dan diputuskan di MPR. Syafril mempertanyakan apakah baik pada rapat pimpinan MPR, rapat alat kelengkapan MPR, maupun rapat gabungan pimpinan MPR dengan pimpinan pernah dibahas mengenai hal ini?
"Nah kalau saya sebagai pengamat sih belum pernah dengar saya itu, mereka sudah membahas nggak itu."ungkapnya.
Lalu jika ada keinginan atau rekomendasi untuk mengamandemen yang berasal dari petinggi-petinggi partai, ingin mengamandemen UUD 1945 untuk memberi kewenangan bagi MPR dalam menetapkan GBHN. Dan pihak DPD pun juga bersuara ingin mengamandemen UUD 1945 dengan tujuan untuk memperkuat posisi dan kewenangan DPD. Syafril menyatakan artinya bahwa amandemen UUD 1945 ini sudah mulai disuarakan.[]
0 Komentar