Home

Temukan Informasi Terkini dan Terpercaya di PojokKota.com: Menyajikan Berita dari Sudut Pandang yang Berbeda, Menyajikan Berita Terkini Tanpa Basa-basi! www.pojokkota.com

Advokat Membersamai Ulama Surabaya Tolak IKN


Zaidin Hidayat, advokat dari LBH Pelita Umat bersama para tokoh masyarakat, alim ulama dan cendekiawan muslim Surabaya, bersama-sama untuk menyatakan sikap menolak pemindahan ibukota negara. Hal itu disampaikan pada Multaqa Ulama ASWAJA Surabaya, Senin (21/2/2022).


Yang mana oleh DPR telah memberikan keputusan pengesahan RUU IKN menjadi UU IKN dan dalam proses pembuatannya sangat cepat, hanya membutuhkan waktu 40 hari. 


"Pengesahan ini berarti tidak membuka ruang bagi masyarakat Indonesia untuk memberikan partisipasinya. Masyarakat tidak diberikan peluang dan kesempatan untuk bersuara,"tandasnya

.

Menurut Zaidin, ini hampir sama dengan proses pembuatan rancangan undang-undang Omnibus Law menjadi undang-undang Cipta Kerja yang kemudian ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai inkonstitusional. Dan yang harus kita cermati lagi bahwa undang-undang IKN ini sangat merugikan baik bangsa, negara, dan masyarakat Indonesia. Karena pemindahan ibu kota ini membebani APBN.


Faktanya lahan calon ibukota baru sudah dikuasai oleh para oligarki, baik hak pengolahan hutan, hak pengolahan perkebunan, dan hak pertambangan. Pertanyaannya, kenapa negara tidak mencari lahan yang punya negara sendiri?


"Kalau lahan itu sudah dikuasai oleh oligarki, kan tidak ada makan siang gratis. Harus ada ganti untung, bukan ganti rugi. Itulah yang kita takutkan. Makanya kita harus tegas menolak." Ungkap Zaidin.

Posting Komentar

0 Komentar