Home

Temukan Informasi Terkini dan Terpercaya di PojokKota.com: Menyajikan Berita dari Sudut Pandang yang Berbeda, Menyajikan Berita Terkini Tanpa Basa-basi! www.pojokkota.com

IJASAH PALSU JOKOWI, GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DAN TUNTUTAN AGAR PRESIDEN JOKOWI BERHENTI DARI JABATANNYA



Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Koordinator Advokat Tim Advokasi Bambang Tri (Penulis Buku Jokowi Undercover II)


Alhamdulillah, menindaklanjuti amanah Gus Nur dan arahan Bang Eggi Sudjana, pada Selasa 03 Oktober 2022 penulis telah mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Berupa Memberikan Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau Memberikan Dokumen Palsu berupa Ijazah (Bukti Kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) Atas Nama Joko Widodo Dalam Proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024.
Gugatan didaftarkan secara e court, dan telah mendapatkan nomor register perkara, dengan nomor : 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Setelah itu, Rekan Ricky Fattamazaya juga segera mendaftarkan Surat Kuasa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Objek perbuatan melawan hukum dalam gugatan adalah ijazah palsu Jokowi, yang kronologi, analisis dan bukti-bukti kepalsuannya telah dituliskan oleh Bambang Tri dalam Buku Jokowi Undercover II. Materi buku Jokowi Undercover inilah yang dijadikan dasar gugatan.

Ada 4 (empat) pihak yang kami gugat :

1. Ir H. Joko Widodo selaku Presiden Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam kapasitas sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan (Presiden RI), sebagai  TERGUGAT I. 

2. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), sebagai  TERGUGAT II.

3. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), sebagai  TERGUGAT III. Dimana Gugatatan diajukaan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kelas IA Khusus, Jalan Bungur Besar Raya Nomor 24. Gunung Sahari Selatan. Kemayoran, Kotamadya Jakarta Pusat  10610.

4. Mendikbud Ristek (Dahulu Mendikbud), sebagai TERGUGAT IV.

Dalam petitum, kami memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara memberikan  dengan putusan dengan amar putusan:

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

2. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa Berupa Membuat Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau Memberikan Dokumen Palsu berupa Ijazah (Bukti Kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) Atas Nama Joko Widodo.

3. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan TERGUGAT I untuk memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024.

4. Menghukum TERGUGAT I untuk menyatakan berhenti dari Jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024.

5. Menyatakan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena telah menerima dan menetapkan TERGUGAT I sebagai Calon Presiden Republik Indonesia Dalam Proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Periode 2019-2024. 

6. Menghukum TERGUGAT III untuk melaksanakan Sidang Istimewa dengan agenda sidang untuk menetapkan Pemberhentian TERGUGAT I dari Jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia Periode 2019-2024. 

7. Menghukum TERGUGAT IV untuk tunduk pada putusan ini.

8. Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng.

Secara sederhana, konstruksi hukum gugatan dapat diringkas sebagai berikut :

Pertama, Jokowi telah menyerahkan ijazah palsu dalam pencapresan  ke KPU.

Kedua, KPU lalai karena tidak meneliti ijazah palsu Jokowi.

Ketiga, Jokowi dihukum untuk menyatakan berhenti dari jabatannya sebagai Presiden, karena telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa membuat dan/atau menyerahkan ijazah palsu.

Keempat, MPR dihukum untuk melaksanakan sidang istimewa, menetapkan pemberhentian Presiden.

Kelima, Kemendikbud diminta tunduk pada putusan Ijazah palsu Jokowi.

[].

Follow Us Ahmad Khozinudin Channel
https://heylink.me/AK_Channel/

Posting Komentar

0 Komentar