Home

Elon Musk membahas soal Khilafah dihadapan ribuan undangan dalam agenda yang besar, agenda yang gak main-main yakni konferensi pemimpin negara-negara pemerintahan dunia atau KTT Pemerintahan Dunia dengan tema "Membentuk Pemerintah-Pemerintah Masa Depan” yang diselenggarakan di Dubai, Uni Emirat Arab, pada 13 dan 14 Februari kemarin. Ia mengatakan bahwa “Jika Anda melihat naik turunnya peradaban sepanjang sejarah, peradaban telah bangkit dan jatuh, tetapi itu tidak berarti malapetaka umat manusia secara keseluruhan, karena mereka telah diberikan semua peradaban terpisah yang dipisahkan oleh jarak yang sangat jauh, Musk juga mencontohkan terkait sejarah jatuhnya Roma sementara umat Islam bangkit dengan ke-Khilafahan-nya sebagai contoh peradaban yang menghasilkan pelestarian pengetahuan dan kemajuan ilmiah. "Ketika Roma runtuh, Islam bangkit, Anda memiliki kekhalifahan yang baik sementara Roma buruk. Dan itu akhirnya menjadi sumber pelestarian pengetahuan dan banyak kemajuan ilmiah," katanya dikutip dari foxbussines.com. CEO Tesla ini berani mengatakan kata 'Khilafah' dihadapan ribuan undangan dari berbagai negara tersebut bahkan memuji kemajuan peradaban ketika khilafah tegak pada masa lalu. Dari sini kita sebagai muslim seharusnya malu, seorang Atheis saja memuji kemajuan peradaban Islam, kenapa malah ada dari segolongan kita justru enggan serta menghadang orang yang memperjuangannya, mempersekusi orang yang mendakwahkannya dan juga menolaknya, dengan alasan takut negaranya nanti berperang, terpecah belah atau alasan yang konyol lainnya, ini justru menampakkan kejumudan kita dan kelemahan kita, kalau kita tidak percaya diri dengan ajaran agama kita berarti memang perlu dibenahi iman kita, agar bisa kembali lagi kejalan yang lurus. www.pojokkota.com

IJASAH PALSU JOKOWI, GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DAN TUNTUTAN AGAR PRESIDEN JOKOWI BERHENTI DARI JABATANNYA



Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Koordinator Advokat Tim Advokasi Bambang Tri (Penulis Buku Jokowi Undercover II)


Alhamdulillah, menindaklanjuti amanah Gus Nur dan arahan Bang Eggi Sudjana, pada Selasa 03 Oktober 2022 penulis telah mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Berupa Memberikan Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau Memberikan Dokumen Palsu berupa Ijazah (Bukti Kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) Atas Nama Joko Widodo Dalam Proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024.
Gugatan didaftarkan secara e court, dan telah mendapatkan nomor register perkara, dengan nomor : 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Setelah itu, Rekan Ricky Fattamazaya juga segera mendaftarkan Surat Kuasa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Objek perbuatan melawan hukum dalam gugatan adalah ijazah palsu Jokowi, yang kronologi, analisis dan bukti-bukti kepalsuannya telah dituliskan oleh Bambang Tri dalam Buku Jokowi Undercover II. Materi buku Jokowi Undercover inilah yang dijadikan dasar gugatan.

Ada 4 (empat) pihak yang kami gugat :

1. Ir H. Joko Widodo selaku Presiden Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam kapasitas sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan (Presiden RI), sebagai  TERGUGAT I. 

2. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), sebagai  TERGUGAT II.

3. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), sebagai  TERGUGAT III. Dimana Gugatatan diajukaan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kelas IA Khusus, Jalan Bungur Besar Raya Nomor 24. Gunung Sahari Selatan. Kemayoran, Kotamadya Jakarta Pusat  10610.

4. Mendikbud Ristek (Dahulu Mendikbud), sebagai TERGUGAT IV.

Dalam petitum, kami memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara memberikan  dengan putusan dengan amar putusan:

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

2. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa Berupa Membuat Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau Memberikan Dokumen Palsu berupa Ijazah (Bukti Kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) Atas Nama Joko Widodo.

3. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan TERGUGAT I untuk memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024.

4. Menghukum TERGUGAT I untuk menyatakan berhenti dari Jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024.

5. Menyatakan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena telah menerima dan menetapkan TERGUGAT I sebagai Calon Presiden Republik Indonesia Dalam Proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Periode 2019-2024. 

6. Menghukum TERGUGAT III untuk melaksanakan Sidang Istimewa dengan agenda sidang untuk menetapkan Pemberhentian TERGUGAT I dari Jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia Periode 2019-2024. 

7. Menghukum TERGUGAT IV untuk tunduk pada putusan ini.

8. Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng.

Secara sederhana, konstruksi hukum gugatan dapat diringkas sebagai berikut :

Pertama, Jokowi telah menyerahkan ijazah palsu dalam pencapresan  ke KPU.

Kedua, KPU lalai karena tidak meneliti ijazah palsu Jokowi.

Ketiga, Jokowi dihukum untuk menyatakan berhenti dari jabatannya sebagai Presiden, karena telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa membuat dan/atau menyerahkan ijazah palsu.

Keempat, MPR dihukum untuk melaksanakan sidang istimewa, menetapkan pemberhentian Presiden.

Kelima, Kemendikbud diminta tunduk pada putusan Ijazah palsu Jokowi.

[].

Follow Us Ahmad Khozinudin Channel
https://heylink.me/AK_Channel/

Posting Komentar

0 Komentar