Home

Temukan Informasi Terkini dan Terpercaya di PojokKota.com: Menyajikan Berita dari Sudut Pandang yang Berbeda, Menyajikan Berita Terkini Tanpa Basa-basi! www.pojokkota.com

Marak Perdagangan Anak dan Prostitusi, Akankah Bisa Diakhiri?


 Marak Perdagangan Anak dan Prostitusi, Akankah Bisa Diakhiri?

Oleh: Habiba Mufida (Praktisi Kesehatan)


Miris, perdagangan anak dan prostitusi nampaknya masih menjadi hal yang mengkhawatirkan.  Bagaimana tidak, ada beberapa kasus yang ditemukan bahwa anak di bawah umur telah tergiur dengan tawaran uang, hingga akhirnya mereka menjadi korban perdagangan anak. Sebagaimana kasus anak di Jambi, seorang anak sekolah menengah pertama (SMP) menjadi korban trafficking karena tergiur uang sejumlah Rp.8 juta.  Bahkan ada korban yang masih berusia 15 tahun juga menjadi korban perdagangan dengan bayaran hanya Rp.500 ribu hingga 1,5 juta. (tribunnews.com)


Hal senada yang diberitakan oleh Kompas, di sekitar Kawasan Gang Royal telah dipertontonkan adanya praktik prostitusi yang sering melibatkan anak sehingga mereka sangat rentan terseret dalam praktik serupa. Sebagaimana juga prostitusi tetap berlangsung yang terjadi di dekat Pos RW Panjaringan, Kawasan Rawa Bebek, Jakarta Utara. Padahal sebelumnya pada tahun 2020, Polda Metro Jaya telah menggrebek kafe khayangan. Kafe ini merupakan salah satu kafe yang menawarkan jasa prostitusi anak. Sedikitnya ada 10 anak telah menjadi korban, juga tertangkap 6 pelaku. Ironinya, ada plang bertulis “Deklarasi Kampung Terpadu Ramah Anak” di pintu masuk gang tersebut.


Kemudian, empat anak dipaksa untuk memberikan jasa prostitusi daring di sebuah wisma tamu (guest house) di Teluk Betung, Bandar Lampung, Lampung. Dua dari tujuh pelaku diketahui masih berusia anak-anak. Juga dilaporkan tiga anak dipaksa menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) di Green Pramuka City, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Mereka ditipu dengan tawaran pekerjaan dan iming-iming gaji hingga Rp20 juta per bulan.


Bukan hanya itu, praktik perdagangan orang juga dilakukan Suhendra (32) atau yang dikenal sebagai “ayah sejuta anak” yang ditangkap oleh Poles Bogor, Jabar. Modusnya, ia membiayai persalinan sejumlah ibu hamil. Kemudian bayi yang dilahirkan dijual kepada pengadopsi secara legal.


Mengapa Terus Terjadi?


Berbagai kasus perdagangan ini yang terus ada di sepanjang masa, menjadi pertanyaan mengapa hal ini terus terjadi? Anak yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara untuk memberikan perlindungan justru kondisinya ditelantarkan. Maka, ini adalah bukti bahwa negara telah gagal melindungi generasi. Di sisi lain, telah jelas ada banyak prostitusi dan perdagangan yang terjadi, namun negara justru tak bisa menghentikan. Belum lagi, jika terjadi perdagangan lintas negara maka akan semakin mengkhawatirkan.


Nyatanya memang regulasi yang ada seolah mandul. Tidak bisa memberikan kepastian hukum. Ada beberapa regulasi yang sebenarnya bisa dilakukan sandaran, antara lain UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-undang Nomr 12/2022 pasal 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sedangkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terjadi pada anak, maka termasuk pada Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) dan hal ini diatur pada UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak tepatnya Pasa 76 huruf F.


Namun, patutlah kita bertanya, meski ada banyak regulasi yang mengatur mengapa perdagangan anak justru terus saja ada? Bahkan semakin hari semakin banyak cara yang dilakukan untuk menarik mangsa baru dari anak-anak agar terlibat di dalam prostitusi? Hal ini terjadi karena negara nyatanya tidak menyentuh akar permasalahan terjadinya perdagangan manusia. Karena selama tetap ada permintaan terhadap layanan perzinaan maka jaringan pelasuran akan terus ada. Karena perdagangan ini adalah berkenaan dengan permintaan dan penawaran. Bobroknya, kehidupan kapitalis sekarang bahkan anak pun dijadikan komoditi padahal anak-anak tidak terkategori sebagai barang ataupun jasa.


Beginilah potret kapitalisme liberal yang meghalalkan segala cara dami meraih cuan. Di sisi lain, anak-anak saat ini nihil perlindungan bahkan dari orang tua. Sehingga mereka menjadi begitu mudah untuk diming-imingi uang sehingga terjebak di dalam perdangangan.  Di sisi lain, pendidikan dan sistem pergaulan di tengah masyarakat seolah menjadi bumerang bagi remaja. Mereka hanya memiliki oriantasi dunia dan uang. Padahal jelas, prostitusi itu adalah perzinaan yang diharamkan. 


Di sisi lain, jelas adanya aktivitas manusia dengan melabeli perdagangan dan prostitusi anak adalah sesuatu yang haram. Tidak seharusnya ada penyebutan PSK anak. Ini sangat mengerikan. Ini lah akibat kehidupan sekuler liberal. Atas nama hak asasi manusia, perzinaan justru dilegalkan. Akibatnya, terus muncul kemaksiatan yang diikuti kemaksiatan yang lain. Dan hal ini akan terus menjadi lingkaran setan kemaksiatan yang tidak ada ujungnya. Karena pengaturan sistem kehidupan ini sudah salah sejak dari akarnya. Sebagaimana juga diperlukan adanya sanksi yang tegas terhadap setiap kemaksiatan termasuk dalam hal perzinaan.


Syariat Islam Menjadi Solusi


Syariat Islam sangat melindungi anak dan remaja karena mereka adalah tonggak penerus peradaban. Hal ini didukung dengan adanya penerapam Islam secara kaffah, yang semuanya bersumber dari akidah yang kokoh. Dengan Akidah tersebut seharusnya menjadikan ketundukan manusia hanya kepada Allah SWT, sang pencipta alam semesta. Maka, dengan ketundukan yang penuh akan menepis semua ide-ide kebebasan yang saat ini muncul. 


Sebagaimana kehidupan liberal yang saat ini menjadikan manusia bebas untuk berperilaku sesuai dengan kehendaknya. Atas nama Hak Asasi Manusia, mereka berbuat sesuai dengan keinginannya, tak mau diatur dengan aturan agama. Atas nama kapitalisme, mereka menghalalkan berbagai cara untuk maraup cuan meski dengan menjadikan anak sebagai komonitas perdagangan. Maka jika ingin mengakhiri perdagangan anak dan prostitusi haruslah dengan mencabut akar permasalahan merebaknya problematika ini. Menggantinya dengan sistem Islam yang diterapkan secara menyeluruh.


Penerapan Islam ini juga mencakup sistem ekonomi, yang saat ini menjadi problematika di dalam keluarga. Padahal keluarga adalah intitusi terkecil yang bisa memberikan perlindungan terhadap anak. Namun, dengan ekonomi yang serba susah di dalam sistem kapitalisme, keluarga tidak bisa mewujudkan tujuan ini. Mereka tersibukkan untuk berjuang mencari uang demi bertahan hidup.


Di sisi lain, negara dalam sistem Islam akan memberikan perhatian penuh kepada keluarga agar bisa menjadi benteng untuk generasi. Begitu juga memberikan pendidikan yang mampu membentuk generasi yang kokoh dan tangguh. Selain itu, negara wajib menerapkan sanksi tegas sesuai syariat terhadap semua bentuk praktik perzinaan serta korporasi dan jaringan penyedia prostitusi. Bukan justru memberikan wadah untuk terus berkembang. 


Sudah saat nya kita kembali kepada syariat Islam. Jangan sampai kerusakan sosial dengan merebaknya zina menjadi penyebab datangnya azab Allah SWT. Sebagaimana Nabi saw: “Jika zina dan riba sudah menyebar di suatu kampung, maka sesungguhnya mereka telah menghalalkan azab Allah atas diri mereka sendiri” (HR Al-Hakim dan Ath-Thabrani). Naúdzubillahi min dzalik. Amar ma’ruf harus terus kita bangun demi kemaslahatan umat dan keberlangsungan generasi. Wallahu a’lam bi showab.

Posting Komentar

0 Komentar