Home

Temukan Informasi Terkini dan Terpercaya di PojokKota.com: Menyajikan Berita dari Sudut Pandang yang Berbeda, Menyajikan Berita Terkini Tanpa Basa-basi! www.pojokkota.com

"Geliat KEK (Kawasan Ekonomi Khusus), Dusta Jalan Menuju Sejahtera"

Oleh: Esnaini Sholikhah, S.Pd  (Penulis dan Pengamat Kebijakan Sosial)


Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) adalah salah satu program nasional yang diadakan oleh Pemerintah untuk meningkatkan investasi dan lapangan kerja bagi rakyat Indonesia. Hingga akhir 2023, Indonesia tercatat memiliki 20 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang fokus pada manufaktur dan pariwisata. Dari 20 KEK ini, 10 KEK fokus di pariwisata dan 10 sisanya berada di sektor manufaktur. KEK manufaktur, antara lain KEK Kendal, KEK Gresik, KEK Nongsa, dan KEK Galang Batang. Sementara itu, KEK pariwisata mencakup KEK Tanjung Lesung, KEK Lido, KEK Sanur, KEK Kura Kura Bali, dan KEK Tanjung Keyalang. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha BUMN, Riset, dan Inovasi, Elen Setiadi, mengungkapkan investasi di KEK manufaktur tercatat lebih tinggi, yakni Rp 133 triliun sepanjang 2023. Kemudian, KEK pariwisata mencapai Rp 9 triliun. (CNBCNews.com, 13/12/2023)


Dari sisi serapan tenaga kerja, KEK pariwisata ini menyerap 36.000 pekerja pada 2023, dan KEK sektor manufaktur mencapai 33.000 pekerja. Pihak Pemerintah meyakinkan bahwa pembangunan KEK ini akan meningkatkan produktivitas masyarakat di kawasan sekitar, yang juga akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Setidaknya, melalui proyek ini yang awalnya ditarget beroperasi penuh pada 2017, diharapkan bisa membantu upaya penghapusan kemiskinan dan pengangguran, sekaligus membantu upaya pelestarian lingkungan, budaya, dan lain-lain. Namun, faktanya, pekerjaan yang didapatkan bukanlah pekerjaan yang mapan. Inilah yang sejak awal perencanaannya memunculkan kontroversi di tengah masyarakat.


Tidak sedikit pihak yang meragukan program ini, mulai dari kemampuan merealisasikan proyek, mengingat kondisi keuangan negara yang sedang kolaps, hingga seberapa besar manfaat yang akan diperoleh masyarakat. Banyak pengamat, termasuk dari kalangan intelektual dan LSM, memberi kritik dan masukan atas proyek ambisius ini. Sayangnya, semua ini terkalahkan oleh desakan pihak-pihak yang berkepentingan. Karena pada kenyataannya, beberapa riset memang mengonfirmasi ketersediaan SDM lokal yang tidak memadai, mulai dari aspek kualitas, membuat mereka hanya mendapat sedikit manfaat dari proyek tersebut. Namun, yang menikmati keuntungan besar adalah segelintir pebisnis yang kuat modal.


Di pihak lain, tidak dapat diabaikan dampak keberadaan proyek ini, seperti perubahan lingkungan (eksploitasi), polusi, serta perubahan nilai dan budaya lokal. Dalam proses pembangunannya, banyak problem sosial yang terjadi, seperti proses pembebasan lahan, yang masih menyisakan konflik berkepanjangan, terutama antara warga dan pihak pengelola. Berdasarkan situs therace.com, pernah melaporkan bahwa Dewan HAM PBB telah melaporkan adanya pelanggaran HAM saat pembangunan sirkuit yang menjadi proyek andalan bagi KEK, misalnya KEK Mandalika yang menelan biaya pembangunan sebesar Rp 2,49 triliun.


Tidak tepatnya program Pemerintah yang diluncurkan ke masyarakat menunjukkan bahwa Pemerintah tidak menyelesaikan akar permasalahan yang ada. Selama ini para penguasa negara berkembang memang sudah berhasil membuat percaya bahwa kemajuan sebuah negara ditentukan oleh pertumbuhan ekonomi yang diukur dari pendapatan nasional. Inilah konsep yang lahir dari sistem ekonomi kapitalisme, sistem ini menyebut bahwa salah satu penggeraknya adalah aktivitas investasi, baik investasi dari dalam maupun dari luar negeri (asing).


Upaya Pemerintah dalam melancarkan investasi dari pihak luar (asing), salah satunya adalah dengan kerjasama antara para penguasa negara berkembang. Dukungan Pemerintah tentu saja dengan memberi berbagai kelengkapan, baik suprastruktur maupun infrastruktur, termasuk dukungan aturan-aturan khusus yang membuat biaya produksi menjadi rendah, sehingga para pemodal tertarik menanamkan modalnya di Indonesia. Dalam kerangka itulah, Pemerintah merancang berbagai proyek strategis nasional (PSN), termasuk membangun berbagai kawasan KEK. Pemerintah juga menetapkan UU kontroversial Omnibus Law alias UU Investasi yang nyata-nyata memberi karpet merah bagi para investor, terutama asing dengan berbagai fasilitas menggiurkan, seperti penghapusan pajak, kemudahan perizinan, hak atas tanah, ketenagakerjaan, dan lain-lain.


Pemerintah pun memperluas alternatif bisnis yang bisa digarap oleh para investor, termasuk pada bidang yang sangat strategis, padahal semestinya proyek tersebut dikelola oleh negara sendiri, demi sebesar-besar kemakmuran rakyat banyak. Maka wajar, jika akhirnya para investor bukan hanya merangsek pada bidang bisnis biasa semacam pengolahan ekspor, logistik, industri barang dan jasa, maupun pariwisata, tetapi juga merangsek pada bidang energi, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain. Adapun


 soal analisis dampak, baik terhadap lingkungan maupun sosial dan budaya, tidak lagi diatur secara rinci.


Investor asing lebih berlomba-lomba menguasai sektor energi, pendidikan, dan kesehatan yang membuka pintu penjajahan. Multiplier effect yang dijanjikan nyatanya cuma omong kosong. Tenaga kerja asing justru merangsek masuk berikut dampak ikutannya seperti gap sosial dan budaya yang memicu berbagai konflik. Yang lebih miris, proyek-proyek pembangunan fisik yang sedianya dilakukan demi memperlancar masuknya proyek-proyek investasi tersebut, nyatanya hanya dirancang sebagai ajang bancakan para oligarki. Visi menyejahterakan rakyat benar-benar terkubur oleh kepentingan para pemilik modal.


Sementara itu, rakyat tetap berkutat dengan problem kemiskinan, kesulitan mencari pekerjaan yang layak, kebodohan, kualitas kesehatan yang rendah, problem dekadensi moral, dan sebagainya. Jelaslah, KEK hanya menyejahterakan para pemilik modal (investor), sedangkan rakyat tetap hidup menderita. Itulah sebabnya, hari ini kita melihat Pemerintah terus menggenjot pembangunan fisik secara besar-besaran di tengah beban berat APBN akibat utang, serta fakta bahwa sebagian proyek berujung mangkrak. Walhasil dari semua itu, muncul berbagai persoalan baru yang menambah panjang PR negara.


Bila kita telisik lebih jauh, problem KEK hanya satu dari sederet fakta buruknya visi pembangunan dalam sistem kapitalisme neoliberal. Sistem ini menempatkan kekuasaan hanya sebagai pengakomodasi kepentingan para pemilik modal. Rakyat, harus siap menikmati sedikit remah-remah kemanfaatan, sekaligus dampak kegagalan pembangunan seperti yang kita lihat sekarang. Asas sekularisme liberalisme yang melandasi pembangunan ala kapitalisme memang menihilkan nilai-nilai ruhaniah, termasuk nilai insaniah dan nilai moral. Yang tersisa hanyalah nilai materi yang bebas tanpa batasan, tak mengenal konsep halal haram. Wajar jika kezaliman dan ketidakadilan berjalan secara legal, dan pelakunya justru adalah para pemegang kekuasaan.


Hal ini tentu berbeda dengan sistem kepemimpinan Islam (Khilafah). Akidah menjadi landasannya, sedangkan hukum syari (halal-haram) menjadi standar amal perbuatannya. Islam menetapkan fungsi kepemimpinan sebagai pengurus dan penjaga umat, bukan sekadar regulator, apalagi fasilitator. Pemimpin negara bertanggung jawab atas kesejahteraan orang per orang. Mereka akan mengurus rakyat sehingga segala kebutuhan dasar terpenuhi dengan benar. Dengan begitu, pembangunan ekonomi benar-benar berorientasi pada pemerataan, bukan pertumbuhan, apalagi sekadar memenuhi ambisi kekuasaan. Bahkan, rakyat pun mendapat kesempatan meraih taraf hidup melebihi standar minimal. Pembangunan dalam Islam juga tidak boleh membawa kerusakan, apalagi membuka jalan penjajahan, termasuk melalui utang.


Islam juga mewajibkan Negara mengelola pembangunan secara mandiri, dengan dana yang bersumber dari berbagai sumber pemasukan Negara. Pembangunan hanya ditujukan untuk kemaslahatan rakyat, bukan para pemilik modal. Islam akan memastikan memberikan jaminan kesejahteraan setiap individu rakyat, yang ini semua dilakukan dengan menerapkan syariat Islam kaffah yang asasnya adalah dorongan taqwa. Wallahu a’lam bisshowab.

Posting Komentar

0 Komentar