Home

Temukan Informasi Terkini dan Terpercaya di PojokKota.com: Menyajikan Berita dari Sudut Pandang yang Berbeda, Menyajikan Berita Terkini Tanpa Basa-basi! www.pojokkota.com

Bencana Tak Lagi Alamiah, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Oleh: Indha Tri Permatasari, S.Keb., Bd.


Serangkaian bencana longsor dan banjir bandang kembali melanda sejumlah wilayah di Sumatra, mulai dari Sumatra Barat, Sumatra Utara, Aceh, hingga beberapa kawasan lain. Peristiwa ini memicu kerusakan besar: rumah hanyut, jalan terputus, fasilitas publik lumpuh, serta korban jiwa yang terus bertambah. Fenomena ini menegaskan bahwa bencana yang terjadi tidak lagi dapat dipandang sebagai kejadian alamiah semata.


Curah hujan memang tinggi, bahkan mencapai puncaknya. Namun parahnya dampak banjir dan longsor kali ini mengungkap masalah lain yang lebih mendasar, yaitu penurunan daya tampung lingkungan. Pembukaan hutan secara masif untuk perkebunan sawit, konsesi tambang, dan perluasan industri menyebabkan ekosistem kehilangan kemampuan alaminya dalam menahan air. Tanah yang seharusnya menyerap air kini berubah menjadi lahan terbuka tanpa pelindung. Ketika hujan besar terjadi, air langsung meluncur menuju pemukiman tanpa ada penahan yang memadai.


Kerusakan lingkungan ini bukan muncul secara tiba-tiba. Ia merupakan hasil dari pengelolaan ruang yang salah arah serta kebijakan negara yang terlalu longgar dalam memberikan izin pemanfaatan lahan. Dalam sistem sekuler demokrasi kapitalisme, hubungan erat antara penguasa dan pemilik modal sering kali mengarahkan kebijakan pada kepentingan ekonomi dibanding keselamatan rakyat. Obral izin perkebunan sawit, penerbitan konsesi tambang, legalisasi tambang terbuka, hingga penerapan UU Minerba dan UU Ciptaker memperlihatkan bagaimana negara memberi ruang luas bagi eksploitasi alam.


Model pembangunan seperti ini menciptakan ketergantungan pada investasi besar, sekaligus membuka peluang kerusakan ekologis yang tidak terelakkan. Ketika bencana terjadi, masyarakat menjadi pihak yang paling terdampak, sementara pelaku perusakan lingkungan cenderung lepas dari tanggung jawab.


Fenomena ini sejalan dengan peringatan Allah Swt. dalam Al-Qur’an:


> “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia…” (QS. Ar-Rum: 41)




Ayat ini menegaskan bahwa kerusakan lingkungan adalah akibat dari kesalahan manusia dalam mengelola bumi. Ketika aturan Allah ditinggalkan, dan sistem yang diterapkan tidak mengutamakan kemaslahatan, kerusakan menjadi konsekuensi logis. Sistem kapitalisme mendorong pengelolaan sumber daya alam berbasis keuntungan, bukan penjagaan keberlanjutan.


Sebaliknya, dalam Islam, menjaga lingkungan merupakan bagian dari tanggung jawab negara dan warga. Sistem Islam meletakkan sumber daya alam sebagai milik umum yang tidak boleh diprivatisasi atau diserahkan pada korporasi. Negara harus mengelola seluruh kekayaan alam untuk kepentingan masyarakat luas, bukan kelompok tertentu.


Dalam tata kelola Islami (Khilafah), negara diwajibkan membuat perencanaan tata ruang yang menyeluruh dan berorientasi pada mitigasi bencana. Kawasan hutan tetap ditetapkan sebagai wilayah lindung. Industri dan tambang ditempatkan sesuai kapasitas ekologi wilayah. Negara juga wajib menyediakan anggaran untuk pencegahan bencana, termasuk program reboisasi, pemetaan daerah rawan, dan pembangunan sarana penunjang mitigasi.


Setiap kebijakan harus memastikan tidak ada dharar (bahaya) bagi rakyat. Artinya, keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama dalam seluruh perencanaan pembangunan. Dengan demikian, potensi bencana seperti banjir dan longsor dapat ditekan sejak awal, bukan hanya ditangani setelah terjadi.


Bencana di Sumatra seharusnya menjadi peringatan keras bahwa kerusakan lingkungan sudah berada pada tahap memprihatinkan. Penyebabnya tidak semata-mata hujan, melainkan lemahnya tata kelola negara serta sistem yang memberi ruang besar bagi eksploitasi alam. Sudah saatnya masyarakat mempertanyakan kembali sistem yang mengatur kehidupan mereka. Jika bencana tak lagi alamiah, maka wajar bila muncul pertanyaan: siapa yang bertanggung jawab, dan sejauh mana kerusakan ini akan terus dibiarkan?


Posting Komentar

0 Komentar