Oleh : Fathiyah Khasanah Arrahmah, M.Sos
Bencana semestinya menjadi momentum negara untuk menunjukkan tanggung jawab dan keberpihakan kepada rakyat. Namun, pernyataan Presiden yang mengungkap bahwa tumpukan lumpur pascabencana justru menarik minat sejumlah pihak swasta, membuka tabir arah kebijakan penanggulangan bencana yang patut dipertanyakan. (tempo.com) Alih-alih fokus pada pemulihan korban, negara justru melihat peluang ekonomi dari lumpur bencana.
Presiden menyebut bahwa pemanfaatan lumpur oleh swasta dapat membantu pemasukan daerah. (nasional.kompas.com) Pernyataan ini seolah menempatkan bencana sebagai komoditas, bukan tragedi kemanusiaan. Di sinilah publik perlu bersikap kritis: sejak kapan penderitaan rakyat dihitung dalam neraca untung-rugi?
Watak Kapitalistik dalam Penanggulangan Bencana
Kebijakan yang membuka ruang swasta untuk “memanfaatkan” lumpur bencana mempertegas watak kapitalistik pemerintah. Negara tampak melempar tanggung jawabnya kepada mekanisme pasar dengan dalih efisiensi dan pemasukan daerah. Padahal, penanggulangan bencana bukan persoalan investasi, melainkan kewajiban mutlak negara terhadap warganya.
Alih-alih memobilisasi seluruh kekuatan negara untuk menjamin kebutuhan dasar korban—mulai dari pangan, hunian sementara, layanan kesehatan, hingga pemulihan psikologis—pemerintah justru berbicara soal nilai ekonomis lumpur. Ini menunjukkan salah prioritas yang serius. Dalam kondisi darurat, yang seharusnya didahulukan adalah keselamatan dan kesejahteraan masyarakat terdampak, bukan potensi keuntungan materiil.
Lebih jauh, solusi pragmatis semacam ini sangat rawan eksploitasi. Tanpa regulasi yang ketat dan perspektif keadilan, keterlibatan swasta justru membuka peluang penjarahan sumber daya pascabencana. Lumpur yang semestinya dikelola untuk kepentingan publik bisa berubah menjadi ladang keuntungan segelintir korporasi, sementara korban bencana tetap terpinggirkan.
Negara dalam Perspektif Islam: Ra’in dan Junnah
Dalam Islam, negara diposisikan sebagai ra’in (pengurus) dan junnah (pelindung). Rasulullah ﷺ bersabda
كُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan ditanya tentang yang dipimpinnya. Seorang imam adalah pemimpin dan akan ditanya tentang rakyatnya..."
(HR. Bukhari no. 893 dan Muslim no. 1829)
Prinsip ini menegaskan bahwa negara tidak boleh berlepas tangan, apalagi menyerahkan urusan krusial kepada swasta demi keuntungan ekonomi.
Pemerintah dalam sistem Islam akan mendahulukan kemaslahatan masyarakat di atas kepentingan materiil. Penanggulangan bencana dipandang sebagai kewajiban negara yang harus dibiayai penuh oleh baitul mal, bukan dijadikan peluang bisnis. Negara bertanggung jawab memastikan seluruh kebutuhan korban terpenuhi tanpa syarat dan tanpa motif keuntungan.
Selain itu, Islam dengan tegas melarang swastanisasi sumber daya alam yang menjadi milik umum. Lumpur, tanah, dan material alam hasil bencana tidak boleh diprivatisasi jika berdampak pada kepentingan publik. Negara wajib mengelolanya secara langsung dan hasilnya dikembalikan sepenuhnya untuk kemaslahatan rakyat, bukan untuk akumulasi kapital.
Bencana bukanlah ladang bisnis. Ketika negara mulai menghitung nilai jual lumpur di tengah penderitaan rakyat, saat itulah nurani kebijakan patut dipertanyakan. Pendekatan kapitalistik dalam penanggulangan bencana hanya akan melahirkan ketidakadilan baru.
Sudah saatnya arah kebijakan dikoreksi. Negara harus kembali pada fungsi hakikinya: hadir sepenuhnya sebagai pelindung dan pengurus rakyat, bukan sebagai fasilitator keuntungan swasta. Islam menawarkan paradigma kepemimpinan yang adil dan manusiawi—paradigma yang menempatkan kemaslahatan rakyat di atas segalanya, bahkan di tengah lumpur bencana.



0 Komentar