Home

Temukan Informasi Terkini dan Terpercaya di PojokKota.com: Menyajikan Berita dari Sudut Pandang yang Berbeda, Menyajikan Berita Terkini Tanpa Basa-basi! www.pojokkota.com

Kecanduan Judol, Anak Bunuh Ibu Kandung: Potret Rusaknya Sistem Kehidupan

Oleh: Indha Tri Permatasari, S. Keb., Bd.  (Aktifis Muslimah) 


Peristiwa tragis di Lahat, Sumatera Selatan, ketika seorang pemuda berusia 23 tahun tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri, bukan sekadar kasus kriminal biasa. Lebih dari itu, ia adalah cermin buram dari rusaknya sistem kehidupan yang melingkupi masyarakat hari ini. Penyebab yang melatarbelakangi tindakan keji tersebut—kecanduan judi online—kian memperjelas bahwa persoalan ini bukan insiden tunggal, melainkan fenomena yang terus berulang.


Fakta menunjukkan bahwa kasus serupa bukanlah yang pertama. Berbagai tindak kriminal, mulai dari pencurian hingga pembunuhan, telah banyak dipicu oleh kecanduan judi online. Ini menandakan bahwa judi online bukan hanya sekadar hiburan digital, melainkan candu berbahaya yang mampu merusak akal sehat dan menghilangkan nurani manusia. Ketika seseorang sudah terjerat, ia bisa kehilangan kendali hingga melakukan tindakan di luar batas kemanusiaan.


Namun, berhenti pada menyalahkan individu semata jelas tidak cukup. Ada akar persoalan yang jauh lebih dalam, yakni sistem kehidupan yang membentuk cara berpikir dan berperilaku manusia. Dalam sistem sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan, manusia didorong untuk menjadikan kepuasan materi sebagai tujuan utama. Standar benar dan salah tidak lagi diukur dari halal dan haram, melainkan dari sejauh mana suatu perbuatan mendatangkan manfaat atau kesenangan.


Akibatnya, segala cara dianggap sah selama mampu memenuhi hasrat tersebut. Judi online pun dipandang sebagai jalan instan untuk memperoleh uang, meskipun penuh risiko dan kerusakan. Ketika kalah, dorongan untuk terus bermain semakin besar, hingga akhirnya seseorang terjebak dalam lingkaran setan yang sulit diputus. Dalam kondisi terdesak, tindakan kriminal pun kerap menjadi pilihan.


Di sisi lain, penerapan sistem ekonomi kapitalisme turut memperparah keadaan. Kesenjangan sosial yang semakin lebar membuat sebagian masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhan dasar mereka. Dalam situasi seperti ini, jalan pintas seperti judi menjadi sangat menggoda. Harapan untuk mendapatkan keuntungan besar dalam waktu singkat membuat banyak orang mengabaikan risiko yang ada.


Lebih ironis lagi, negara yang seharusnya menjadi pelindung rakyat justru gagal menjalankan perannya. Dalam sistem kapitalis, negara seringkali bertindak sebagai regulator yang mempertimbangkan aspek keuntungan ekonomi semata. Judi online, meskipun jelas merusak, tetap dibiarkan tumbuh karena dianggap berkontribusi pada perputaran uang. Kebijakan yang diambil pun cenderung reaktif, seperti pemblokiran situs yang tidak menyentuh akar masalah.


Tidak hanya itu, sanksi yang diberikan kepada pelaku kriminal juga tidak memberikan efek jera. Hukuman yang lemah dan tidak konsisten membuat pelaku kejahatan tidak takut untuk mengulangi perbuatannya. Akibatnya, kasus-kasus serupa terus bermunculan tanpa ada solusi yang benar-benar menyelesaikan masalah.


Berbeda dengan sistem Islam yang menjadikan akidah sebagai asas kehidupan. Dalam Islam, setiap individu dibangun dengan keimanan yang kuat sehingga memiliki kontrol diri dalam bertindak. Standar halal dan haram menjadi pedoman utama, bukan sekadar pertimbangan untung dan rugi. Dengan demikian, keimanan berfungsi sebagai benteng pertama yang mencegah seseorang terjerumus dalam perbuatan maksiat, termasuk judi.


Dari sisi ekonomi, Islam memiliki mekanisme yang menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar setiap individu. Negara bertanggung jawab mengelola sumber daya alam sebagai kepemilikan umum untuk kesejahteraan rakyat. Dengan sistem ini, kesenjangan sosial dapat diminimalkan dan dorongan untuk mencari jalan pintas seperti judi dapat ditekan.


Lebih jauh, negara dalam sistem Islam berperan sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyatnya. Judi dalam bentuk apa pun diharamkan dan diberantas secara menyeluruh, bukan sekadar dibatasi atau diatur. Negara tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi praktik yang merusak masyarakat.


Dalam hal penegakan hukum, Islam menerapkan sanksi yang tegas dan menjerakan. Sanksi tersebut tidak hanya berfungsi sebagai hukuman, tetapi juga sebagai pencegah (zawajir) dan penebus dosa (jawabir). Dengan penerapan hukum yang konsisten dan adil, rantai kejahatan dapat diputus dan masyarakat akan merasa aman.


Dengan demikian, tragedi di Lahat seharusnya menjadi peringatan keras bahwa kerusakan yang terjadi bukan semata kesalahan individu, melainkan akibat dari sistem yang rusak. Selama akar persoalan tidak diselesaikan, kasus serupa akan terus berulang. Sudah saatnya umat menyadari pentingnya kembali kepada sistem kehidupan yang benar, yang tidak hanya mengatur perilaku individu, tetapi juga menjamin kesejahteraan dan keamanan seluruh masyarakat.

Posting Komentar

0 Komentar