Oleh: Asri Prasasti, S.E.I.
Sungguh memprihatinkan, OJK memproyeksikan bahwa pinjaman online (pinjol), gadai, dan multifinance mengalami peningkatan pada penghujung Ramadan dan Lebaran tahun 2026 kali ini. Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan bahwa secara historis periode ini menjadi momentum peningkatan penyaluran pembiayaan di berbagai sektor jasa keuangan nonbank.
Ia merincikan bahwa pada periode Ramadan dan Lebaran tahun 2024 dan 2025 yang terjadi pada bulan Maret, realisasi penyaluran pinjol meningkat masing-masing sebesar 8,9 persen dan 3,8 persen secara bulanan (month to month/mtm). “Hal ini menunjukkan bahwa periode Ramadan hingga menjelang Lebaran menjadi momentum peningkatan penyaluran pembiayaan, seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat serta tambahan modal kerja UMKM secara musiman,” ujar Agusman dalam jawaban tertulis RDKB OJK (www.kompas.com, 05/03/2026).
Semua fakta ini menunjukkan bahwa kondisi ekonomi masyarakat semakin lesu. Hal ini diperparah dengan meningkatnya kasus PHK, naiknya harga barang, tekanan nilai tukar yang semakin tinggi, serta bertambahnya ongkos mobilitas di tengah kondisi ketahanan ekonomi keluarga di Indonesia yang semakin lemah. Di sisi lain, dapat kita ketahui bahwa jaminan sosial belum tepat sasaran, sedangkan distribusi kekayaan belum berjalan dengan baik dan optimal. Semua itu merupakan dampak dari kapitalisasi ekonomi.
Kapitalisasi menjadikan momen Ramadan dan Lebaran justru melahirkan tekanan sosial dan ekonomi bagi masyarakat kelas menengah ke bawah. Hal ini diperparah dengan era digitalisasi yang semakin berkembang, sehingga memberi alternatif di tengah menurunnya sistem upah, yaitu fasilitas berupa utang online/pinjol. Akibatnya, umat semakin dekat dengan perputaran sistem ribawi dalam memenuhi kebutuhan rutin maupun semi-rutin.
Berbeda halnya dalam Islam. Islam memiliki sistem ekonomi yang mampu menyejahterakan seluruh warganya, bukan sekadar narasi ekonomi inklusif. Di sisi lain, distribusi kekayaan (tauzi' al-tsarwah) dalam sistem ekonomi Islam akan membawa dampak positif bagi masyarakat sehingga terhindar dari kesenjangan sosial antara si kaya dan si miskin. Hal tersebut tercermin dalam ketahanan ekonomi yang kuat, tepat sasaran, dan merata bagi seluruh warga, tidak hanya dirasakan oleh pemilik modal (para kapitalis).
Pemenuhan kebutuhan asasiyah (kebutuhan dasar) umat tercermin dalam stabilitas harga barang dan nilai mata uang yang seimbang. Mata uang akan stabil jika distandarkan pada emas dan perak. Hal ini hanya terdapat dalam sistem ekonomi Islam.
Selain itu, dalam sistem ekonomi Islam, negara akan memberikan jaminan tersedianya lapangan pekerjaan yang layak bagi warga negaranya, bukan justru mendorong fasilitas utang. Tentu saja, seluruh pengaturan ini membutuhkan penerapan politik ekonomi Islam. Hal ini karena asas politik Islam adalah mengurusi urusan umat (ri'ayah syu'unil ummah).
Di sisi lain, sistem politik Islam akan mendorong negara untuk melepaskan diri dari ketergantungan terhadap globalisasi dan liberalisasi perdagangan, sehingga negara terhindar dari intervensi pihak asing. Oleh karena itu, diperlukan perbaikan sistem secara menyeluruh agar sesuai dengan syariat Islam. Dengan demikian, diharapkan kondisi dapat membaik dan momentum Lebaran Idulfitri kembali menjadi sarana peningkatan ketakwaan serta perbaikan sistem negara, bukan sekadar perbaikan individu.
Wallahu a'lam bish shawab.


0 Komentar