Home

Temukan Informasi Terkini dan Terpercaya di PojokKota.com: Menyajikan Berita dari Sudut Pandang yang Berbeda, Menyajikan Berita Terkini Tanpa Basa-basi! www.pojokkota.com

Di Balik Satgas PHK: Potret Rapuh Dunia Kerja Indonesia

 

Ika Putri Novitasari, S,Pd.


Pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2026 menjadi sinyal bahwa persoalan ketenagakerjaan telah memasuki fase yang semakin mengkhawatirkan. Pemerintah menyatakan komitmennya untuk melindungi pekerja yang terancam kehilangan pekerjaan di tengah tekanan ekonomi global yang belum stabil. Kehadiran satgas tersebut diharapkan mampu menjadi langkah cepat dalam merespons ancaman PHK yang terus menghantui para pekerja.

Meski demikian, persoalan dunia kerja di Indonesia sejatinya tidak berhenti pada gelombang PHK semata. Ancaman kehilangan pekerjaan hanyalah bagian permukaan dari persoalan yang jauh lebih besar, yakni rapuhnya struktur ketenagakerjaan nasional. Dalam beberapa tahun terakhir, dunia kerja Indonesia menunjukkan gejala yang mengarah pada ketidakpastian berkepanjangan. Lapangan kerja formal tumbuh terbatas, sementara jumlah pencari kerja terus meningkat setiap tahun.

Kondisi tersebut membuat sektor informal menjadi tempat bertahan bagi jutaan masyarakat. Pedagang kaki lima, pekerja lepas, buruh tani, pengemudi transportasi daring, asisten rumah tangga, hingga pekerja serabutan menjadi gambaran umum wajah ketenagakerjaan Indonesia saat ini. Sebagian besar dari mereka bekerja tanpa perlindungan memadai, tanpa kepastian penghasilan, dan tanpa jaminan sosial yang kuat. Mereka bekerja untuk bertahan hidup dari hari ke hari, bukan untuk memperoleh kesejahteraan jangka panjang.


Di tengah sempitnya lapangan kerja formal, masyarakat juga didorong untuk membangun usaha mandiri melalui sektor UMKM. Namun, kondisi ekonomi yang lemah membuat jalan tersebut tidak selalu mudah ditempuh. Daya beli masyarakat yang terus menurun berdampak langsung pada usaha kecil yang bergantung pada perputaran konsumsi rakyat. Tidak sedikit pelaku UMKM yang bertahan dengan keuntungan minim, bahkan menutup usaha karena biaya produksi yang semakin tinggi dan pasar yang lesu.


Fenomena lain yang semakin berkembang adalah munculnya gig economy atau ekonomi berbasis kerja fleksibel. Kehadiran platform digital memang membuka peluang kerja baru, terutama bagi generasi muda yang sulit memasuki sektor formal. Banyak orang akhirnya bekerja sebagai pengemudi ojek daring, kurir, pekerja kreatif lepas, hingga tenaga berbasis aplikasi digital lainnya. Namun, di balik fleksibilitas tersebut, terdapat persoalan besar mengenai kepastian kerja dan perlindungan pekerja.

Para pekerja di sektor gig umumnya tidak memiliki relasi kerja yang jelas dengan perusahaan platform. Mereka bekerja tanpa jaminan pendapatan tetap, tanpa perlindungan kesehatan yang layak, dan tanpa kepastian masa depan kerja. 


Ketika permintaan menurun atau kebijakan perusahaan berubah, pekerja menjadi pihak pertama yang menanggung dampaknya. Situasi ini memperlihatkan bahwa perkembangan teknologi dalam sistem ekonomi hari ini belum sepenuhnya menghadirkan keadilan bagi pekerja.

Persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari sistem ekonomi yang menjadi dasar pengelolaan negara. Dalam sistem kapitalisme, pertumbuhan ekonomi sering diukur dari meningkatnya investasi dan keuntungan industri. Akibatnya, kebijakan negara lebih banyak diarahkan untuk menciptakan iklim yang menguntungkan pemilik modal. Pekerja kemudian diposisikan sebagai faktor produksi yang harus menyesuaikan diri dengan kebutuhan pasar.


Kondisi ini terlihat dari berbagai kebijakan ketenagakerjaan yang cenderung memberikan fleksibilitas besar kepada perusahaan. Hubungan kerja menjadi semakin longgar, outsourcing meluas, dan ancaman PHK menjadi bagian dari dinamika yang dianggap wajar. Dalam situasi seperti ini, pekerja berada dalam posisi yang lemah karena tingginya persaingan kerja membuat mereka sulit menolak kondisi kerja yang tidak ideal.


Dampak lebih jauh dari sistem tersebut adalah munculnya kesenjangan sosial yang semakin tajam. Sebagian kecil kelompok mampu menguasai kekayaan dalam jumlah besar, sementara banyak masyarakat bekerja keras tanpa mampu keluar dari tekanan ekonomi. Kemiskinan tidak lagi sekadar disebabkan oleh kurangnya usaha individu, tetapi lahir dari struktur ekonomi yang tidak memberikan distribusi kesejahteraan secara adil.

Islam memandang persoalan ketenagakerjaan secara berbeda. 


Dalam Islam, negara memiliki tanggung jawab langsung terhadap terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat, termasuk menyediakan lapangan kerja yang layak. Negara tidak cukup hanya menjadi pengatur hubungan industri, tetapi juga wajib memastikan setiap individu memiliki kesempatan bekerja sesuai kemampuan dan keahliannya.

Islam juga menetapkan aturan yang jelas mengenai hubungan antara pekerja dan pemberi kerja. Hak dan kewajiban kedua belah pihak diatur secara rinci agar tidak terjadi penindasan maupun eksploitasi. Upah harus jelas, pekerjaan tidak boleh melampaui kemampuan pekerja, dan akad kerja dilakukan atas dasar kerelaan kedua pihak. Dengan aturan tersebut, hubungan kerja dibangun di atas prinsip keadilan, bukan semata kepentingan keuntungan.

Selain itu, sistem pendidikan dalam Islam diarahkan untuk membentuk manusia yang siap berkarya sekaligus memiliki kepribadian yang kuat. Negara bertanggung jawab menyiapkan sumber daya manusia yang mampu bekerja sesuai bidangnya serta mengelola sumber daya alam demi kesejahteraan masyarakat luas. Pengelolaan kekayaan negara tidak diserahkan kepada segelintir korporasi, tetapi digunakan untuk memenuhi kebutuhan rakyat secara menyeluruh.

Karena itu, persoalan ketenagakerjaan tidak cukup diselesaikan melalui pembentukan satgas atau kebijakan jangka pendek. Dibutuhkan perubahan mendasar dalam cara negara memandang fungsi ekonomi, pendidikan, dan kesejahteraan rakyat. Selama sistem yang diterapkan masih menempatkan keuntungan sebagai orientasi utama, pekerja akan tetap berada dalam posisi rentan.

Pembentukan Satgas Mitigasi PHK dapat dipandang sebagai langkah responsif pemerintah menghadapi keresahan buruh. 


Namun, perlindungan pekerja sejatinya tidak hanya dibutuhkan ketika PHK terjadi. Yang jauh lebih penting adalah menghadirkan sistem yang mampu menjamin tersedianya pekerjaan layak, perlindungan yang adil, dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh masyarakat.

Posting Komentar

0 Komentar