Home

Temukan Informasi Terkini dan Terpercaya di PojokKota.com: Menyajikan Berita dari Sudut Pandang yang Berbeda, Menyajikan Berita Terkini Tanpa Basa-basi! www.pojokkota.com

Waspada! Kriminalisasi Aktifis Islam Bukan Kasus Pribadi Tapi Demi Kepentingan Politik

PKAD—Menarik disampaikan oleh Chandra Purna Irawan, SH, MH (Ketua LBH Pelita Umat) dalam diskusi Pusat Kajian dan Analisis Data (PKAD) #9, pada Sabtu (5/9/2020) secara daring. Pengacara yang juga sekaligus aktifis hukum itu berpendapat bahwa kriminalisasi terhadap aktifis dan ulama selama ini bukan dalam konteks pribadi, tapi lebih berkepentingan kasus politik.

“Biasanya yang diperkarakan dengan UU ITE. Itu lebih kepada kepentingan politik. Dilihat dari status apa yang disampaikan isinya,”terangnya.

Chandra pun menegaskan bahwa biasanya itu para aktifis yang betul-betul vulgar dan terus mengkritik dipantau betul 24 jam.

“Dan ditunggu barangkali ada status yang ‘keseleo’. Baru diproses hukum. Baik sifatnya tanpa aduan atau dengan aduan,”ungkapnya sambil bercerita ketika mendampingi beberapa aktifis Islam yang dikasuskan.

Pesannya, cukup berhati-hati jangan sampai keseleo. Karena itu tidak menunggu hari. Terkait Hizbut Tahrir Indonesia, pengacara itu berkali-kali membaca Perppu no.2 tahun 2017. Di dalam Perppu itu tidak ada satu pasal atau norma pun yang melarang dan memberi sanksi hukum bagi orang yang menjadi pengurus dan anggota yang Badan Hukum Perkumpulan (BHP) dicabut dan bubar.

“Apabila ada aktifis dakwah yang mengatasnamakan kelompok tertentu tidak masalah. Perppu itu hanya mencabut saja. Organisasi yang dicabut BHP dan dinyatakan bubar, tidak ada norma dinyatakan sebagai ormas terlarang,”jelasnya memberi penerangan dari sisi hukum.
Menarikanya, hukum itu mengatur subjek hukum: individu atau lembaga. Kalau individu seperti orang gila tidak bisa diatur. 

“Orang gila tidak bisa menjadi subjek hukum. Kedua, orang mati bukan subjek hukum, termasuk lembaga. Ketika organisasi dicabut dalam konteks lebaga sudah mati. Tidak menjadi subyek hukum. Maka UU tidak mejangkau subjek hukum yang sudah mati.”

Tambahnya, “Oraganisasi HTI korban politik yang menggunakan instrumen hukum”.

Kehadiran ahli hukum, pengacara, dan aktifis hukum di FGD yang bertema “Fix, Ancaman Pidana Pesantren, Ulama, dan Khilafah?” menjadi pencerdasan hukum kepada umat. Umat selama ini seolah ada ketakutan ketika berurusan dengan hukum. Padahal hukum manusia tidak bisa melarang aktifitas dakwah dan amar ma’ruf nahi munkar. Dakwah itu perintah Allah SWT, yang dijalankan pada masa lalu oleh para Nabi dan Rasul. Jadi dakwah tidak bisa dihalangi dengan apapun dan oleh siapapun. Jadi, hati-hati bagi mereka yang menghalangi dakwah, karena bisa terkena delik pidana![hn]

Posting Komentar

0 Komentar