PKAD—“Jadi begini ya. Yang mau kami konfirmasi, yang benar itu rakyat pengin presiden berhenti dari jabatannya lebih cepat. Bukan meminta tiga periode sebagaimana yang disampaikan oleh Qodari dan kawan-kawan”, seloroh Akhmad Khozinuddin dalam diskusi Pusat Kajian dan Analisis Data #41, Senin, (28/6/2021).
Diskusi melalui channel Youtube PKAD dan zoom kali ini mengangkat tema, “Presiden Digugat Untuk Mundur, Bagaimana Pandangan Advokat TPUA?” Hadir dalam diskusi Kordinator Advokat TPUA, Akhmad Khozinudin, dan Eggi Sudjana Mastal (Advokat Senior)
Akhmad Khozinudin menyampaikan bahwa ada sejumlah warga negara yang masih peduli sekaligus prihatin terhadap bangsa ini. Mereka datang ke PTUA mengajukan gugatan kepada presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo. Selaku tim kuasa hukum, PTUA kemudian melakukan verifikasi awal terkait legal standing dan alasan yang melatarbelakangi.
Isu besar yang dibawa adalah presiden tidak menjalankan fungsinya sebagai presiden, kepala negara, kepala pemerintahan, atau disfungsi presiden. Ini diindikasikan dengan turunannya berupa menumpuk permasalahan negeri. Diantaranya carut marut ekonomi, utang negara yan mencapai level bahaya menurut Badan Pemerika Keuangan (BPK). Tidak adanya equality before the law dalam hukum. Terpecahnya persatuan anak bangsa. Kemudian legislasi produk nasional yang tidak pro rakyat dan berbagai hal lainnya.
“Presiden juga dianggap telah melakukan perbuatan tercela berupa kebohongan publik. Termasuk ingkar janji dari sejumlah janji kampanyenya. Baik sebagai calon presiden maupun setelah menjabat presiden dengan sejumlah program yang tidak sejalan dengan realisasinya,”tambah Akhmad.
Akhmad Khozinudin menyebutkan, dalam konteks perbuatan welawan hukum dari sisi perbuatan tercela diatur dalam pasal 7A UUD 45. “Yang dikeluhkan kawan-kawan BEM UI kemarin adalah diantara materi muatan yang dijadikan dasar melakukan gugatan kepada presiden. Kenapa harus menggugat presiden? Karena fungsi parlemen tidak berjalan. Jadi ada disfungsi eksekutif, dan disfungsi legislatif”, jelasnya.
“Fungsi kontrol kepada eksekutif diantaranya mengajukan hak angket, interpelasi, dan menyatakan pendapat tidak berjalan. Jadi ini serba salah. Mengadu ke DPR, tidak dijalankan, minta kepada presiden dengan sejumlah demontrasi juga tidak dianggap atau diabaikan”, lanjutnya.
Kemudian legislasi produk nasional yang tidak pro rakyat diantaranya; UU omnibuslaw, UU KPK, UU Minerba, UU Ciptakerja, UU BPIP. Penolakan dari rakyat terhadap semua UU tersebut tidak digubris oleh presiden. “Karena sudah buntu, maka rakyat ini mencoba mengadu kepada hakim”, tegasnya.
Proses mediasi sendiri telah dilakukan pada tanggal 1 dan 12 Juni 2021. Namun, karena pengadilan negeri memberlakukan lockdown, mediasi baru akan dilanjutkan tanggal 5 Juli 2021 mendatang. Dari mediasi ini PTUA sebagai kuasa hukum memberikan tiga opsi kepada presiden.
Pertama; presiden mengundurkan diri dari jabatannya, sesuai tuntuntan dari gugatan. Kedua, menyatakan dirinya telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni berupa perbuatan tercela. Artinya presiden mengaku sering berbohong, sering ingkar janji dan seterusnya. Dari sini akan bisa diproses di sidang DPR, hingga memungkinkan pemakzulan dan sidang istimewa.
Ketiga, meminta presiden untuk bertaubat dengan memenuhi empat syarat: pertama; menghentikan kriminalisasi ulama dan aktivis. Kedua, menghentikan kriminalisasi ormas Islam. Ketiga, membatalkan produk legislasi yang tidak pro rakyat. Keempat, menyelesaikan carut marut ibadah haji.
Acara berlangsung lancar. Tampak viewers lebih dari 2.500 sebagaimana pantauan media.
0 Komentar