PKAD—"Pengadilan dagelan",ungkap Aziz Yanuar dalam acara Insight #94 PKAD, Jum'at (29/10/202). Acara yang bertajuk tema "Pengadilan Dagelan KM 50 : Menguak Tabir atau Mengubur Fakta", menjadi topik pembahasan yang sangat menarik dalam menyoroti kasus terbunuhnya enam syuhada pada bulan Desember 2020 lalu. Ada beberapa kejanggalan dalam penanganan kasus ini hingga Aziz menyebutnya sebagai pengadilan dagelan.
Menurut Aziz, "Bagaimana bisa suatu peristiwa terenggutnya enam nyawa anak bangsa diselesaikan dengan mekanisme tidak masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat".
Beliau juga memaparkan serentetan peristiwa yang terjadi mulai pukul 01.00-03.00 WIB. Pada kilo meter 50 tidak ada informasi peristiwa dan kepastian siapa pelakunya. Tidak ada juga pemasangan garis polisi saat kejadian sampai pukul 12.00 WIB. Dari peristiwa inilah yang membuat Aziz bertanya ada apa sebenarnya?
Kemudian Aziz menambahkan 3 orang pelakunya, yang satu sudah meninggal. Dua lainnya dibiarkan tidak ditangkap hingga sekarang. Hal ini menggambarkan kejanggalan, sedangkan Habib Rizieq dengan alasan tidak taat prokes langsung ditangkap.
Aziz menekankan bahwa meminta kejujuran dari pihak penguasa. Ketika memang ini ada semacam kerjasama, sebaiknya diakui saja atas nama kemanusiaan. Apa yang bisa kami perbuat, mereka bisa melakukan apa saja. Mumpung masih mereka masih berkuasa, jangan sampai ketika mereka sudah tidak berkuasa kasus ini terungkap.
Aziz juga menghimbau agar mereka terbuka. Mungkin dari situ pihak keluarga bisa merelakannya. Beliau berharap agar pengadilan menjadi benar-benar menjadi penegak keadilan.
0 Komentar