Home

Temukan Informasi Terkini dan Terpercaya di PojokKota.com: Menyajikan Berita dari Sudut Pandang yang Berbeda, Menyajikan Berita Terkini Tanpa Basa-basi! www.pojokkota.com

Gara-gara Judol Seorang Anak Membunuh Orang tuanya

 Kecanduan Judol Di Sistem Kapitalisme, Mengubah Anak Jadi Pembunuh

(Oleh: Nabila)

Penggerak Majelis Taklim Muslimah cerdas


Sungguh miris dan pilu hati ini, mendengar berita kasus anak menghilangkan nyawa orang tua yang kian hari terus terjadi. Diberitakan seorang pemuda (23) di Lahat, Sumatera Selatan tega membunuh ibu kandungnya sendiri karena telah kecanduan judi online. Di Palembang, warga Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan, digegerkan dengan terungkapnya kasus pembunuhan sadis yang dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya sendiri. Pelaku yang merupakan anak kandung korban bernama Ahmad Fahrozi, 23. Ia bahkan memutilasi dan membakar jasad korban sebelum menguburkannya di kebun area dekat rumah korban. Kasus ini terungkap setelah korban tidak terlihat selama seminggu terakhir, hingga membuat pihak keluarga curiga. Kemudian warga mencium bau tidak sedap di area perkebunan rumah korban.


"Adanya bau menyengat di sekitar rumah korban. Kemudian masyarakat beserta Polri melakukan penyisiran dan mendapatilah karung berisikan potongan tubuh manusia," kata Kapolres Lahat, AKBP Novi Ediyanto di Lahat, Kamis, 9 April 2026. Setelah dilakukan penyisiran, warga menemukan potongan tubuh manusia dan melaporkannya ke pihak kepolisian. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat langsung melakukan penyelidikan. Polisi menangkap pelaku di sebuah penginapan di Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat. Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang tinggal mengontrak sejauh 20 kilometer dari rumah ibunya mengaku nekat menghabisi nyawa ibunya karena emosi. Korban tidak mau memberikan uang saat pelaku memintanya untuk bermain judi online slot. (MetroTV, 9 April 2026).


Bukan hanya kali ini saja, kasus pembunuhan yang serupa pun sudah banyak juga dilatar belakangi masalah kecanduan judi online. Dari peristiwa-peristiwa ini membuat kita berpikir, mengapa bisa kriminalitas akibat judol kian marak? Kondisi ini akibat adanya pemahaman sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan), yang membuat orientasi hidup manusia adalah mengejar kepuasan materi sebesar-besarnya, dan menjadikan manfaat menjadi standar dalam berperilaku, tanpa mengindahkan halal dan haram. 


Tidak hanya sampai disitu, semua ini juga berawal dari diterapkannya sistem ekonomi kapitalisme, sistem ini menjadi pemicu terciptanya kesenjangan sosial diantara masyarakat. Kebutuhan dasar semakin sulit dijangkau oleh masyarakat dan akhirnya mendorong maraknya tindakan kriminal demi uang. Pelaku judol ini sudah tidak lagi memikirkan perbuatan yang dilakukan, mereka tidak berpikir bahwa kelak semua perbuatannya akan ada hizab di akhirat kelak. Terbukti jelas bahwa Negara Kapitalis telah gagal hadir sebagai junnah (pelindung) bagi rakyat. Judi online telah dibiarkan menjamur dan terstruktur, karena dianggap memberi andil dalam kancah perputaran ekonomi. Regulasi pun bersifat reaktif dan parsial dalam menangani judi online ini, bahkan tidak menyentuh akar masalah. Belum lagi tidak tegasnya sanksi hukuman yang diberlakukan, akibatnya sanksi yang berlaku pun tidak menjerakan para pelaku judol, sehingga makin hari kasus demi kasus terus berulang.


Namun berbeda jika Negara ini menerapkan sistem Islam. Islam punya solusi yang tepat dan tanggap dalam menangani kasus judol yang terus berulang. Islam menjadikan akidah sebagai asas mendasar bagi kehidupan dan berperilaku seseorang dengan standrt halal haram, bukan asas manfaat untuk mendapatkan materi sebanyak-banyaknya. Sehingga keimanan menjadi benteng pertama bagi individu dalam bertindak. Pengaturan dalam sistem ekonomi Islam juga memastikan bahwa kebutuhan dasar rakyat akan terpenuhi orang per orang, melalui adanya pengelolaan kepemilikan umum yang benar dan sesuai syar'i oleh Negara. Dengan penerapan sistem ekonomi ini maka, kesenjangan sosial di tengah-tengah masyarakat tidak akan terjadi. Penerapan hukum Islam pun bersifat tegas dan menjerakan pelakunya. Ini semua akan diterapkan dengan tegaknya Negara Khilafah sebagai raa'in dan junnah (pelindung) bagi rakyatnya. Sebagaimana Rasulullah bersabda: " Al Imam (Pemimpin) adalah pengurus (raa'in) dan akan bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya". (HR.Bukhari-Muslim).


Hadis ini jelas menunjukkan bahwa Negara wajib hadir secara nyata dalam menjamin kebutuhan dasar, termasuk dalam hal mengatasi judi online dan kasus pembunuhan. Judi online haram hukumnya dan akan diberantas secara tuntas hingga akarnya bukan hanya sekedar melakukan penyelesaian pemblokiran secara parsial semata. Tetapi Negara Khilafah akan menerapkan sanksi yang tegas (uqubat) yang bersifat zawajir (pencegah) dan jawaban (penebus dosa) bagi para pelaku kriminalitas, baik masalah judi online maupun kasus pembunuhan. Oleh karenanya, dengan  penerapan hukum sanksi yang tegas dalam Islam, akan mampu menjerakan pelaku dan dapat memutus mata rantai kejahatan. Sudah saatnya kita berupaya mengganti sistem sekularisme kapitalisme dengan aturan dari sistem Islam kaffah. Wallahu 'alam bis-showab.

Posting Komentar

0 Komentar