Home

Temukan Informasi Terkini dan Terpercaya di PojokKota.com: Menyajikan Berita Terkini Tanpa Basa-basi! www.pojokkota.com

Karhutla Tak Kunjung Padam, Kehidupan Kian Terancam

Oleh : Meltalia Tumanduk, S.Pi


(Pemerhati Masalah Sosial)


Sudah lebih dari satu bulan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kekeringan melanda sejumlah wilayah di Kalimantan, tidak terkecuali Kalimantan Timur (Kaltim). Kondisi tersebut membuat Pemerintah Provinsi Kaltim meningkatkan kewaspadaan terhadap dampaknya bagi kesehatan masyarakat.


Selain asap akibat karhutla, kondisi cuaca yang kering turut meningkatkan paparan debu di sejumlah wilayah perkotaan. Kondisi ini berkontribusi terhadap meningkatnya keluhan gangguan saluran pernapasan, termasuk Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim, Jaya Mualimin, mengatakan bahwa Kaltim saat ini berada dalam kategori kewaspadaan tinggi akibat ancaman karhutla dan kekeringan. Menurutnya, sejumlah wilayah menjadi perhatian karena tingginya aktivitas titik api, terutama Kabupaten Berau dan Kabupaten Paser.


Data Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) Kementerian Kesehatan RI per 22 Agustus 2026 menunjukkan bahwa kasus ISPA telah tercatat di seluruh kabupaten/kota di Kaltim.


Balikpapan menjadi daerah dengan jumlah kasus tertinggi, yakni 66.468 kasus. Selanjutnya Samarinda dengan 48.230 kasus. Kabupaten Kutai Kartanegara tercatat sebanyak 29.453 kasus, disusul Kabupaten Paser sebanyak 22.284 kasus dan Kabupaten Kutai Timur sebanyak 22.032 kasus. Sementara itu, Kabupaten Berau yang menjadi salah satu wilayah dengan titik api tinggi mencatat 20.549 kasus ISPA.


Beberapa kabupaten/kota di Kaltim juga telah memberlakukan kebijakan Belajar dari Rumah (BDR). Salah satunya Kabupaten Berau yang telah beberapa kali memperpanjang pelaksanaan BDR selama dua pekan terakhir, mulai dari tingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah atas. Selain Kabupaten Berau, pelajar di Kabupaten Kutai Barat juga tidak menjalani kegiatan belajar tatap muka seperti biasanya di sekolah, melainkan mengikuti proses pembelajaran dari rumah.


Selain berdampak terhadap kesehatan dan pendidikan, asap akibat karhutla juga turut mengganggu sektor transportasi, terutama penerbangan. Kabut asap yang semakin tebal menyebabkan jarak pandang menurun sehingga sejumlah penerbangan antardaerah terpaksa mengalami penundaan hingga kondisi cuaca memungkinkan pesawat melakukan pendaratan.


Karhutla Terus Berulang


Karhutla terjadi hampir setiap tahun. Namun, mengapa kebakaran hutan dan lahan masih terus berulang, bahkan dengan luas area terdampak yang semakin besar?

Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, total luas karhutla di Indonesia telah mencapai 72.798 hektare. Kalimantan Barat menjadi salah satu wilayah dengan dampak terluas, yakni sekitar 38.310 hektare.


Karhutla sebenarnya bukan kejadian yang muncul secara tiba-tiba. Musim kemarau yang panjang membuat lahan menjadi kering. Ditambah dengan keberadaan vegetasi yang mudah terbakar, risiko terjadinya karhutla pun semakin meningkat.


Namun, kondisi tersebut sering kali dimanfaatkan untuk membuka lahan, terutama untuk perkebunan dan berbagai kepentingan lainnya. 


Pembukaan lahan dengan cara dibakar dianggap lebih murah dibandingkan menggunakan alat atau metode lainnya. Sayangnya, cara tersebut kerap dilakukan tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan, habitat makhluk hidup, maupun keselamatan manusia.


Pembukaan lahan dengan cara ditebang secara berlebihan saja sudah dapat menyebabkan kerusakan lingkungan. Terlebih jika dilakukan dengan cara dibakar. Kerusakan yang ditimbulkan tentu jauh lebih besar. Luas lahan yang terbakar pun sulit diprediksi, terlebih dalam kondisi cuaca panas dan kering yang ekstrem seperti saat ini.


Pembakaran hutan yang terus berulang di negeri yang kaya akan sumber daya alam ini merupakan persoalan serius dalam bidang lingkungan hidup, khususnya kehutanan. Dampaknya bersifat multidimensi. Kerugian akibat karhutla tidak hanya dapat diukur secara materi, tetapi juga menimbulkan berbagai kerugian lain yang harus ditanggung masyarakat.


Bahkan, kondisi ini turut memengaruhi citra Indonesia di mata negara lain karena dianggap lamban dan tidak mampu segera menyelesaikan persoalan karhutla. Ironisnya, masalah ini terus berulang di tengah berbagai persoalan lain yang juga masih mendera negeri ini.


Kita sepakat bahwa hutan memiliki peranan yang sangat penting bagi seluruh makhluk hidup di muka bumi, tidak terkecuali manusia. Namun, ironisnya, manusia pula yang memiliki peranan besar dalam terjadinya kerusakan hutan.


Terbangunnya jiwa konsumerisme dan materialisme hingga menguatnya individualisme membuat sebagian individu tidak lagi memikirkan bagaimana menjaga lingkungan dan menyelamatkan kehidupan orang lain. Bencana banjir, tanah longsor, kekeringan, krisis air, hilangnya habitat flora dan fauna, berkurangnya curah hujan, hingga cuaca panas ekstrem akibat fenomena El Niño sering kali hanya dipandang sebagai takdir.


Pandangan seperti ini pada akhirnya dapat membuat upaya penyelamatan hutan seolah menjadi sebuah mimpi. Seharusnya, masyarakat belajar dari berbagai bencana yang menimpa sejumlah wilayah di Indonesia, bahkan di berbagai belahan dunia, yang salah satunya dipicu oleh kerusakan lingkungan akibat ulah manusia sendiri.


Kapitalisme dan Eksploitasi Hutan


Kegagalan pengelolaan hutan selama ini tidak terlepas dari kesalahan dalam pembuatan kebijakan, termasuk penyelewengan dalam pelaksanaan regulasi dan berbagai penyimpangan di lapangan.


Kesalahan dalam pembuatan kebijakan, dengan kata lain, sesungguhnya merupakan persoalan ideologis. Sebab, kebijakan yang diwujudkan dalam bentuk undang-undang dan berbagai peraturan pada dasarnya merupakan ekspresi nyata dari ideologi yang diyakini oleh pembuat kebijakan.


Tegasnya, yang menjadi salah satu sumber utama kegagalan pengelolaan hutan selama ini adalah ideologi kapitalisme.


Karakter kapitalisme yang individualistis telah mewujud dalam sikap mengutamakan kepemilikan individu (private property) sebagai salah satu premis ekonomi dalam kapitalisme (Heilbroner, 1991). Dalam pengelolaan hutan, kondisi tersebut dapat mendorong hutan dipandang sebagai objek kepemilikan dan eksploitasi, termasuk melalui pemberian hak pengusahaan hutan (HPH) kepada pihak tertentu.


Selain mengutamakan kepemilikan individu, pendekatan kapitalisme yang utilitarian atau mengutamakan kemanfaatan juga dapat melahirkan sikap eksploitatif terhadap sumber daya alam dengan mengabaikan aspek moralitas (Heilbroner, 1991).


Inilah sistem yang menjadikan materi sebagai ukuran utama. Berbagai sumber daya alam cenderung dipandang berdasarkan nilai ekonominya, bukan berdasarkan bagaimana seharusnya sumber daya tersebut dikelola untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan menjaga kelestarian alam.


Sementara itu, negara lebih banyak ditempatkan sebagai regulator. Ketika orientasi pengelolaan sumber daya alam bertumpu pada kepentingan ekonomi, kerusakan lingkungan dan dampaknya terhadap masyarakat berisiko terabaikan.


Inilah dampak dari penerapan sistem kapitalisme-sekuler yang menjadikan sumber daya alam sebagai objek eksploitasi. Akibatnya, pembukaan lahan dengan cara dibakar justru semakin meningkatkan kerusakan dan persoala deforestasi yang sulit diberantas.


Jaga Hutan dengan Islam


Pembukaan lahan dengan cara dibakar maupun berbagai bentuk eksploitasi lainnya merupakan bagian dari tata kelola sistem saat ini yang dapat membawa kehancuran multidimensi. Karena itu, diperlukan strategi baru dalam mengatasi persoalan tersebut.

Namun, strategi apa pun yang masih berada dalam bingkai undang-undang dan hukum yang lahir dari paradigma kapitalisme-sekuler tidak akan menyelesaikan persoalan secara mendasar.


Islam merupakan agama sekaligus ideologi yang memiliki aturan kehidupan yang menyeluruh. Islam membawa rahmat bagi seluruh alam karena aturannya bersumber dari Allah Swt., Zat yang paling mengetahui sifat dan kebutuhan manusia serta apa yang dapat membawa manusia kepada kebahagiaan dan keselamatan.


Dalam Islam, hutan termasuk dalam kepemilikan umum, bukan kepemilikan individu.

Syariah Islam telah memberikan konsep mengenai kepemilikan hutan dengan menempatkannya sebagai bagian dari kepemilikan umum (Zallum, 1983:25). Ketentuan ini didasarkan pada hadis Nabi saw.:


“Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud, Ahmad, dan Ibnu Majah).


Hutan merupakan bagian dari kepemilikan umum yang tidak mudah dimanfaatkan atau dikelola secara langsung oleh setiap individu karena membutuhkan keahlian, sarana, maupun dana yang besar.


Oleh karena itu, negaralah yang berkewajiban mengelolanya untuk kepentingan masyarakat, bukan pihak swasta atau asing. Adapun pemanfaatan hutan yang mudah dilakukan secara langsung oleh individu, misalnya oleh masyarakat sekitar hutan dalam skala terbatas, dapat dilakukan di bawah pengawasan negara.


Misalnya, pengambilan ranting kayu, penebangan pohon dalam skala terbatas, berburu hewan liar, mengambil madu, rotan, buah-buahan, maupun air dari hutan. Semua itu dibolehkan selama tidak menimbulkan bahaya dan tidak menghalangi hak orang lain untuk turut memanfaatkannya.


Hasil pengelolaan hutan yang menjadi bagian dari kepemilikan umum dikelola oleh negara dan hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan masyarakat melalui Baitul Mal. Negara memiliki keleluasaan dalam menentukan mekanisme distribusinya selama sesuai dengan ketentuan syariah dan bertujuan memenuhi kemaslahatan rakyat.


Negara juga wajib melakukan pengawasan terhadap hutan dan pengelolaannya. Fungsi pengawasan operasional di lapangan dapat dijalankan oleh lembaga peradilan, yaitu Muhtasib atau Qadhi Hisbah, yang salah satu tugas pokoknya adalah menjaga terpenuhinya hak-hak masyarakat secara umum, termasuk dalam pengelolaan hutan.


Muhtasib, misalnya, dapat menangani berbagai pelanggaran seperti pencurian kayu hutan, pembakaran hutan, maupun tindakan perusakan lingkungan yang merugikan masyarakat.


Selain itu, negara wajib mencegah segala bentuk bahaya dan kerusakan terhadap hutan. Pelaku pembalakan liar, pembakaran hutan, penebangan di luar batas yang dibolehkan, serta berbagai pelanggaran lainnya terkait hutan wajib diberikan sanksi ta'zir yang tegas oleh negara melalui peradilan.


Begitulah Islam mengatur pengelolaan hutan, menyelesaikan persoalan kerusakan lingkungan, sekaligus melakukan langkah pencegahan agar kerusakan tidak semakin meluas.


Sudah saatnya manusia menyadari bahwa pengelolaan sumber daya alam membutuhkan aturan yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan materi, tetapi juga menjamin kemaslahatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.


Bagi seorang Muslim, aturan tersebut tentu harus bersumber dari Allah Swt. Sebab, Allah Swt. adalah Pencipta manusia dan seluruh alam semesta, sehingga hanya hukum-Nya yang paling mengetahui apa yang terbaik bagi kehidupan manusia dan alam.


Allah Swt. berfirman:

“Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? Hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS. Al-Ma'idah: 50).


Wallahu a'lam bish-shawab

Posting Komentar

0 Komentar