Home

Elon Musk membahas soal Khilafah dihadapan ribuan undangan dalam agenda yang besar, agenda yang gak main-main yakni konferensi pemimpin negara-negara pemerintahan dunia atau KTT Pemerintahan Dunia dengan tema "Membentuk Pemerintah-Pemerintah Masa Depan” yang diselenggarakan di Dubai, Uni Emirat Arab, pada 13 dan 14 Februari kemarin. Ia mengatakan bahwa “Jika Anda melihat naik turunnya peradaban sepanjang sejarah, peradaban telah bangkit dan jatuh, tetapi itu tidak berarti malapetaka umat manusia secara keseluruhan, karena mereka telah diberikan semua peradaban terpisah yang dipisahkan oleh jarak yang sangat jauh, Musk juga mencontohkan terkait sejarah jatuhnya Roma sementara umat Islam bangkit dengan ke-Khilafahan-nya sebagai contoh peradaban yang menghasilkan pelestarian pengetahuan dan kemajuan ilmiah. "Ketika Roma runtuh, Islam bangkit, Anda memiliki kekhalifahan yang baik sementara Roma buruk. Dan itu akhirnya menjadi sumber pelestarian pengetahuan dan banyak kemajuan ilmiah," katanya dikutip dari foxbussines.com. CEO Tesla ini berani mengatakan kata 'Khilafah' dihadapan ribuan undangan dari berbagai negara tersebut bahkan memuji kemajuan peradaban ketika khilafah tegak pada masa lalu. Dari sini kita sebagai muslim seharusnya malu, seorang Atheis saja memuji kemajuan peradaban Islam, kenapa malah ada dari segolongan kita justru enggan serta menghadang orang yang memperjuangannya, mempersekusi orang yang mendakwahkannya dan juga menolaknya, dengan alasan takut negaranya nanti berperang, terpecah belah atau alasan yang konyol lainnya, ini justru menampakkan kejumudan kita dan kelemahan kita, kalau kita tidak percaya diri dengan ajaran agama kita berarti memang perlu dibenahi iman kita, agar bisa kembali lagi kejalan yang lurus. www.pojokkota.com

Pakar Hukum Pidana: Ada Hubungan Agama dan Negara, STOP Kriminalisasi Ulama



PKAD—Pakar Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan angkat bicara mengenai maraknya kasus kriminalisasi ulama. Ia menyampaikan delik agama landasan teorinya itu banyak disebut. Ada tiga teori, pertama Teori yang menyatakan bahwa ketertiban umum, maupun keamanan wajib dilindungi. 


“Dalam hal ini terkait dengan kepentingan agama, bisa sebagai kepentingan ketertiban dan ketentraman umum. Selain itu  ada rasa keagamaan, juga termasuk dalam kepentingan agama yang dilindungi oleh negara,”tandasnya di  FGD ke-42 Pusat Kajian dan Analisis Data (PKAD): Kriminalisasi Ulama Penistaan Agama dan Pembantaian 6 Syuhada, Sabtu (15/01/2022) di YouTube Pusat Kajian dan Analisis Data.


Kemudian, Yang ketiga, kepentingan agama pada hakekatnya adalah Kepentingan hukum yang harus dilindungi oleh negara karena tidak dapat dipisahkan antara agama dan negara. Itu yang disebut dalam konstitusi kita.


Abdul Chair menjelaskan dalam pasal 29 jelas negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Walaupun NKRI melalui konstitusi tidak menyebutkan secara eksplisit peranan agama tetapi tidak dapat ditafsirkan lain. Indonesia memang bukan negara agama yang berdasarkan pada satu agama, tetapi juga bukan negara sekuler yang memisahkan antara agama dan negara.


“Secara teoritik ada simbiosis, Ada keterhubungan antara agama dan negara. Itu yang kita sepakati dalam konstitusi kita dan juga menuju kepada falsafah negara Pancasila,”ungkapnya detail.


Tambahnya, "Nah permasalahannya adalah bagaimana penerapan hukum terhadap delik agama ini." 


Kalau kita mengacu kepada Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1995 tentang pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama. Itu jelas landasan berpikirnya. Pada saat itu kekacauan timbul karena banyaknya penyalahgunaan agama, banyaknya penyelewengan-penyelewengan ajaran agama, dan banyaknya aliran yang menyerupai agama. Kemudian melakukan suatu tindakan tindakan yang mencederai dan menodai, tentu yang menjadi korban adalah agama. Dalam hal ini agama Islam.


Kemudian Penetapan Presiden nomor 1 tahun 1995 itu dikuatkan menjadi undang-undang dan masuk dalam KUHP. disebutkan di dalam pasal empatnya yang kemudian menjadi pasal 156A. Jadi diselipkan diantara pasal 156 dan 157. Jadilah pasal 156A. Kondisi saat ini menunjukkan hal yang relatif sama pada saat Penetapan Presiden nomor 1 tahun 1995 itu menjadi KUHP. Banyak aliran sesat berkembang yang melakukan penyalahgunaan ajaran agama.


"Ketika kita bicara penyalahgunaan pasti, pasti di dalamnya ada penodaan." tegasnya.

Posting Komentar

0 Komentar