Home

Temukan Informasi Terkini dan Terpercaya di PojokKota.com: Menyajikan Berita dari Sudut Pandang yang Berbeda, Menyajikan Berita Terkini Tanpa Basa-basi! www.pojokkota.com

PUTUSAN KM 50 SESAT DAN MENYESATKAN, KPAU, SEJUMLAH TOKOH DAN ULAMA MENYATAKAN HUKUM SUDAH MATI



Pada Sabtu (19/3), KPAU menggelar press konferens di Jakarta. Sejumlah tokoh dan ulama hadir dalam agenda tersebut. 


Acara diadakan, dalam rangka merespons putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang melepas dua terdakwa pelaku pembunuh 6 pengawal HRS pada kasus KM 50.


Ahmad Khozinudin, S.H., selaku Ketua Umum KPAU mengatakan putusan lepas (onslag) terhadap dua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M Yusmin Ohorella, menunjukkan kepada masyarakat bahwa hukum dan keadilan telah mati.


"Kami akan terus melakukan pengawalan dan menyampaikan tuntutan untuk dilakukan proses ulang kasus ini baik setelah rezim ini berganti atau kalaupun rezim pengganti juga tetap berbuat zalim kami akan tetap terus melakukan tuntutan hingga di pengadilan akhirat." ungkapnya saat membacakan pernyataan.


Ahmad juga berdoa kepada Allah SWT agar semua yang terlibat dalam pembunuhan 6 laskar FPI dan melegitimasi kejahatan pembunuhan melalui proses hukum dagelan, agar diturunkan azab pedih di dunia jika tidak segera bertaubat dan menyampaikan kebenaran yang sesungguhnya.


Sementara itu, Dr Marwan Batubara, Msc dari Tim Pemantau Peristiwa Pembunuhan (TP3) menyatakan tidak kaget dengan putusan pengadilan yang melepas pelaku pembunuhan 6 pengawal HRS. Sejak awal semua proses menurutnya hanyalah sandiwara. Karena itu, ia mengimbau kepada segenap rakyat untuk tidak percaya pada semua sandiwara yang tidak lucu ini.


"Kasus ini, mengkonfirmasi sikap hipokrit Presiden Jokowi yang sebelumnya menjanjikan akan menerima masukan dari proses pemantauan yang kami lakukan. Nyatanya, temuan TP3 diabaikan, sementara proses hukum hanya didasarkan hasil pemantauan Komnas HAM." keluh Marwan, yang telah mengumpulkan temuan dalam Buku Putih Kejahatan HAM berat, yang tidak dirujuk untuk mengungkap kasus sebagaimana sebelumnya dijanjikan Presiden Jokowi.


Marwan juga mengungkap Lembaga negara dari kepolisian, Komnas HAM hingga pengadilan, telah menjadi pemain sandiwara semuanya. Nyawa 6 anak bangsa menjadi tidak ada harganya, pelanggaran HAM berat diadili dalam pengadilan biasa dan divonis lepas.


Aziz Yanuar, SH MH,

Kuasa Hukum Keluarga 6 Pengawal HRS menerangkan bahwa seluruh korban memiliki luka tembak lebih dari satu di dada sebelah kiri, hanya ada dalam film aksi Hollywood orang yang dalam kondisi pergumulan hebat di dalam mobil yang ruang bergeraknya sempit mampu menembak tepat sasaran di wilayah tubuh yang sama. 


"Karena itu, vonis lepas (onslag) hakim ini amat sangat tidak masuk dalam logika yang sehat" tegasnya.


Selanjutnya, Aziz mengungkap menuntut pihak jaksa penuntut umum untuk melakukan upaya hukum lanjutan, demi mengembalikan rasa kepercayaan terhadap penegakan hukum di Indonesia.


Syuhada Aqse, perwakilan Keluarga Korban 6 pengawal HRS menyatakan semua yang terlibat dalam pembunuhan hidup dalam murka dan laknat Allah SWT, dan di akhirat akan mendapatkan azab yang pedih.


"Bertaubatlah kalian selagi masih hidup, ungkap semua kejadian yang sesungguhnya. Demi Allah, kami akan menuntut kalian semuanya di pengadilan akhirat" terangnya dengan geram.


KH Miqdad Ali Azka, LC

Ulama, Pengasuh Ponpes Nida' as Sunnah, perwakilan ulama yang hadir menjelaskan bahwa dalam Islam, setiap pelaku pembunuhan baik yang memiliki ide, merencanakan, menyiapkan, hingga yang mengeksekusi di lapangan baik eksekutor langsung maupun yang membantu, semuanya wajib dihukum qishas (bunuh).


"Sanksi Uqubat termasuk penerapan hukum Qishas dalam Islam memiliki fungsi Jawazir (penghapus dosa) dan Jawabir (pencegah) agar masyarakat tidak melakukan kejahatan" terangnya.


Menurut Ulama Bekasi ini, Kalaupun keluarga korban memaafkan, maka pelaku kejahatan pembunuhan wajib membayar diyat (tebusan) berupa 100 unta atau 1000 Dinar.


Terpisah, Ricky Fattamazaya Munthe, SH MH yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal KPAU menerangkan sesungguhnya, unsur pembelaan terpaksa (noodweer) dan pembelaan darurat (noodweer-exces) dalam kasus ini tidak terpenuhi, sehingga berkonsekuensi pada tidak adanya alasan yang dapat menghilangkan unsur melawan hukum perbuatan yang dapat dijadikan dasar untuk memberikan pembenaran dan/atau permaafan kepada terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M Yusmin Ohorella.


"Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat (KPAU) kembali menegaskan mosi tidak percaya terhadap keseluruhan proses persidangan KM 50 termasuk pada putusan yang baru saja dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui majelis hakim yang dipimpin Muhammad Arif Nuryanta" tegasnya, mengutip pernyataan yang dibuat KPAU.


Putusan yang melepaskan terdakwa dengan dalih alasan pembenar dan pemaaf karena pembelaan terpaksa, menurut Ricky adalah putusan sesat dan menyesatkan, tidak sesuai dengan realitas perkara dan mencederai rasa keadilan masyarakat.


Novel Bamukmin, S.H. dari KUHAP APA berkomentar, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M Yusmin Ohorella tidak memenuhi unsur pembelaan yang bersifat terpaksa, karena berdasarkan fakta hukum dipersidangan yang terangkum dalam tuntutan jaksa IPDA M Yusmin Ohorella terbukti telah melakukan penguntitan (surveilans), sementara Briptu Fikri Ramadhan terbukti tidak memperhatikan asas, nesesitas, dan proporsionalitas dalam menggunakan senjata api saat mengawal korban.


"Kasus pembunuhan 6 laskar FPI dalam peristiwa KM 50 sejatinya adalah pelanggaran HAM berat yang semestinya diadili dalam peradilan khusus berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan bukannya melalui peradilan umum biasa." ungkapnya. 


Juju Purwantoro, SH MH,

Advokat, Aktivis Islam mempertanyakan apa sebenarnya dosa yang telah dilakukan oleh 6 pengawal HRS hingga harus dikuntit, ditangkap dan dibunuh. Ini yang tidak pernah dapat dijelaskan oleh pembunuh juga proses hukum yang melepas pelaku kejahatan.


"Vonis lepas ini sangat mencederai rasa keadilan masyarakat. Bagaimana mungkin pelaku kejahatan pembunuhan 6 anak bangsa dilepaskan karena dianggap dibenarkan dan dimaafkan?" tanyanya retoris.


Acara yang diadakan di Hotel 101 Urban ini juga dihadiri oleh 4 (empat) perwakilan keluarga korban. Dalam kesempatan tersebut, tanggapan keluarga korban diwakili oleh Suhada Aqse. [].


https://youtu.be/xJbuV-fHAOU

https://youtu.be/xJbuV-fHAOU






Posting Komentar

0 Komentar